Mohon tunggu...
Luluk NurFadilah
Luluk NurFadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember

Memiliki minat dalam bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uni Eropa Tolak Kebijakan Indonesia Stop Ekspor Nikel

14 Maret 2023   00:24 Diperbarui: 14 Maret 2023   00:35 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor nikel tentu akan dapat mengancam keberlangsungan sektor produksi Uni Eropa. Sehingga hal tersebut membuat Uni Eropa melayangkan gugatan terhadap Indonesia. Uni Eropa secara resmi menggugat Indonesia ke WTO pada tanggal 14 Januari 2021 dengan alasan bahwa dibutuhkan sebanyak 55% bijih nikel untuk bahan baku industri baja anti karat. 

Dalih Uni Eropa dalam gugatan yang dilayangkan terhadap Indonesia adalah berkaitan pada pelanggaran pasal 11 ayat 1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara yang menjadi anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan terkait pajak, bea, tarif serta pembatasan kuota, penjualan ekspor dan perizinan impor. Dalam gugatan tersebut, Uni Eropa yakin bahwa kebijakan yang dikeluarkan Indonesia sebagai upaya menjaga ketersediaan nikel merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia dalam perjanjian yang tercantum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun