Dengan Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor nikel tentu akan dapat mengancam keberlangsungan sektor produksi Uni Eropa. Sehingga hal tersebut membuat Uni Eropa melayangkan gugatan terhadap Indonesia. Uni Eropa secara resmi menggugat Indonesia ke WTO pada tanggal 14 Januari 2021 dengan alasan bahwa dibutuhkan sebanyak 55% bijih nikel untuk bahan baku industri baja anti karat.Â
Dalih Uni Eropa dalam gugatan yang dilayangkan terhadap Indonesia adalah berkaitan pada pelanggaran pasal 11 ayat 1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara yang menjadi anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan terkait pajak, bea, tarif serta pembatasan kuota, penjualan ekspor dan perizinan impor. Dalam gugatan tersebut, Uni Eropa yakin bahwa kebijakan yang dikeluarkan Indonesia sebagai upaya menjaga ketersediaan nikel merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia dalam perjanjian yang tercantum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H