Menurut saya isu transgender yang melaksanakan umroh ini dapat dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Selain dari agama dan sosial, bisa juga dilihat dari sisi kemanusian, dan juga dari kebijakan pemerintah. Jika pada perspektif agama isu ini merupakan hal yang cukup rumit harus dilihat dengan benar dan bijak sesuai dengan ajaran islam. Namun, ia sudah melanggar apa yang di syariatkan oleh ajaran islam, mengapa karena islam memang membedakan antara laki-laki dan Perempuan dalam beberapa hal, termaksud dalam hal ibadah seperti pada berbedaan di saf dalam shalat, berpakain ihram, dan aturan lainnya.
Dalam shalat berjamaah, islma juga mengatur pemisahan antara laki-laki dan Perempuan dalam saf (barisan dalam sholat) untuk menjaga kehormatan an adab. Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : " luruskan saf kalian, rapatkan barisan, dan janganlah ada jarak di antara kalian. Jika kalian melakukan itu, maka Allah akan menurunkan Rahmat-Nya. Jika kalian tidak melakukannya, maka hati-hati, bisa jadi hati kalian akan bertentangan." (HR Bukhari dan Muslim)Â
Walaupun hadis ini tidak secara langsung menyebut soal transgender, namun didalam praktiknya laki-laki dan Perempuan dipisahkan dalam saf untuk menjaga kekhusyukan dalam shalat.Â
Secara umum, islam mengajarkan bahwa setiap orang muslim wajib mengikuti aturan sesuai dengan fitrahnya, atau jenis kelamin yang ditentukan oleh Allah pada saat ia lahir. Dalam hal ini, transgender ini yang sebelumnya berjenis kelamin laki-laki maka diwajibkan untuk tetap beribadah dengan kodrat asalnya pada saat ia dilahirkan.
Islam tidak memiliki dalil yang secara eksplisit membahas transgender dalam konteks ibadah, namun ada beberapa yang berkaitan dengan isu berikut. Kenapa tidak ada yang secara eksplisit?? karena fenomena ini mucul lebih baru dalam dunia modern. Namun, beberapa ulama dan pemikir kontemporer mencoba memberikan pandangan berdasarkan prinsip dasar syariat mengenai gender dan identitas.Â
Saya setuju dengan pendapat ulama mengapa?? Karena perubahan jenis pada kelamin tanpa alasan medis, mayoritas ulama tradisional memandang bahwa mengubah jenis kelamin dari yang ditetapkan oleh Allah Shubhanahu Wa Ta'ala adalah tidak diperbolehkan karena dianggap merubah ciptaan Allah. Berikut dalilnya pada (QS. An-Nisa {4} : 119) yang berbunyi :
yang artinya : " Dan akan ku suruh mereka mengubah ciptaan Allah."
Dan hadis berikut yang berbunyi :
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Bersabda :Â
" Allah melaknat laki-laki yang menyerupai Wanita, dan Wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari, no. 5885).
Jika seseorang secara biologis adalah laki-laki namun mengidentifikasi diri sebagai perempuan dan mengenakan jilbab, banyak ulama menganggap tindakan tersebut tidak sesuai syariat karena tidak sesuai dengan fitrah biologis. Pakaian syar'i seperti jilbab diwajibkan bagi perempuan, bukan untuk laki-laki.