Mohon tunggu...
Lulu ilmak
Lulu ilmak Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Jenderal Achmad Yani/ 6111211125/IPD

Universitas Jenderal Achmad Yani/ 6111211125/IPD

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peninjauan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam Meningkatkan Kas Daerah melalui Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah Kota Tegal

17 April 2024   16:05 Diperbarui: 17 April 2024   16:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kota Tegal salah satu kota di Indonesia yang memiliki banyak tempat wisata yang bisa di ekspor. Tempat wisata maupun kreasi dapat dimanfaatkan sebagai kas daerah melalui retribusi. Pantai Alam Indah atau yang lebih sering dikenal PAI, merupakan tempat rekreasi yang menjadi andalan  Kota Tegal. PAI sering kali dijadikan destinasi bagi masyarakat yang ingin berlibur baik dari dalam kota maupun luar kota. Maka dari itu PAI dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Tegal dalam menambah pemasukan kas daerah melalui retribusi. Pemerintah Kota Tegal sendiri membuat Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2022 mengenai "PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TEGAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PANTAI ALAM INDAH". Peraturan daerah ini mengartikan bahwa Kota Tegal serius dalam pelaksanaan retribusi tempat wisata di Kota Tegal. 

Retribusi PAI dibagi dalam beberapa bagian, diantaranya Tarif masuk ODTW (orang), Tarif masuk kendaraan, Tarif penggunaan (spt kamar mandi), dll. Tiket masuk perorang di PAI saat hari biasa dikenakan lima ribu rupiah, sedangkan saat hari libur dikenakan sebesar sepuluh ribu. Dalam pelaksanaan nya pihak PAI sudah menerapkan harga tiket tersebut sesuai Perda Kota Tegal. PAI juga menerapkan biaya tarif pada penggunaan sebesar tiga ribu rupiah, di beberapa kamar mandi di PAI sudah menerapkan harga sesuai dengan ketentuan Perda, namun banyak muncul kamar mandi yang bukan disediakan dari pihak PAI tapi dibuat oleh pihak pedagang kios dan memasang harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Tegal. Ada juga biaya tarif tiket masuk kendaraan bermotor seharga dua ribu rupiah, namun tarif parkir malah dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat dan menarik harga lima ribu rupiah per satu motor.

Pemerintah Kota Tegal sudah secara baik mengelola Pantai Alam Indah sebagai tempat wisata di Kota Tegal. Dari kebersihan, infrastruktur, sarana dan prasarana, maupun banyak lagi sudah disediakan sangat baik oleh pemerintah Kota Tegal maupun pengelolanya. namun masih banyak oknum oknum yang memanfaatkan secara tidak baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun