Dalam Buku fiqih islam adillatuhu, Musyarakah dikenal juga sebagai Syirkah,Syarikah, atau Kongsi, dimana Musyarakah berarti akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing masing pihak memberikan modal (hartanya),dengan keuntungan dan kerugian sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan ataupun dibagi rata, sesuai dengan kesepakatan di awal.Â
Jadi jika keuntungan dan kerugian sesuai dengan kontribusi modal masing-masing individu maka jika modal yang diberikan cukup besar maka pihak tersebut akan medaptkan keuntungan yang lebih besar dan kerugian yang besar pula sesuai porsi modal yang diberikan. Tapi jika keuntungan dan kerugian dibagi rata,maka semua pihak mendaptkan hak yang sama.Â
Dalam akad syirkah ini, yang menjadi landasan utamanya adalah sisih kepercayaan,masing masing pihak harus saling percaya dalam kerjasama ini, jika kepercayaan sudah muncul maka nanti adanya kewajiban dari setiap individu yang terlibat dalam akad ini. Rukun dari akad syirkah ini yaitu, orang yang bertransaksi (2 orang atau lebih),Barang yang dijadikan objek transaksi, serta ijab dan qabul.
Dasar Hukum Akad Musyarakah ini berdasarkan Al-qur'an, dan Hadist, seperti yang terdapat dalam firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut.
"Memang banyak diantara orang-orang yang bersekutu itu berbuat dzalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikitlah mereka yang begitu." (QS. Shaad:24).
Adapun Jenis- Jenis syirkah yaitu:
1). Syirkah Amlak (Kongsi Harta), Shareing dalam konteks kepemilikan.
- Syirkah Ikhtiyar (Sukarela), Pilihan
- Syirkah Jabar (Paksa), Ada aturan ketentuannyanya contoh: warisan
2). Syirkah 'Uqud, ialah syirkah yang berbasis pada kontrak/kesepakatan. Secar umum menurut para ulama fiqh Syirkah Uqud dibagi menjadi empat yaitu:
- Syirkah Amwal, ialah persekutuan dua orang dalam pengelolaan modal untuk berdagang dan keuntungannya dibagi sesuai dengan syarat yang disepakati. Syirkah Amwal bisa di bagi menjadi dua, yaitu:
- Syirkah 'Inan, yaitu Kesepakatan antara dua orang untuk menggabungkan dan memanfaatkan hartanys bersama sebagai modal untuk berdagang,dalam syirkah ini porsi modal yang diberikan oleh setiap individu  tidak harus sama,begitupun dalam pekerjaan (pengelolaan harta).
- Syirkah Mufawadhah,yaitu Kesepakatan antara dua orang atau lebih  dengan ketentuan jumlah modal yang diberikan oleh setiap individu harus sama,begitupun dengan pekerjaan (pengelolaan harta).
- Syirkah Abdan,ialah Kerjasama atau perseketuan dua orang  dimana setiap pihak memiliki pekerjaan,baik pekerjaan yang sama maupun tidak.
- Syirkah Wujuh, ialah Kerjasama atau  Persekutuan antara dua orang tanpa harus memiliki modal kemudian membeli barang dengan cara berutang dan menjualnya dengan kontan dengan memanfaatkan nama baik yang dimiliki keduanya di masyarakat.
Hikmah dibolehkannya syirkah ini agar manusia bisa saling tolong menolong dalam memanfaatkan dan menginvestasikan harta mereka untuk mendirikan usaha atau bisnisnya.
Sumber: Buku Fiqih Islam wa adillatuhu (jilid 5) oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H