Mohon tunggu...
Lulu Damayanti
Lulu Damayanti Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Membaca/aktif/politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Kode Etik : Kecurangan Melinda Dee Terhadap Nasabah Citibank

4 Juni 2022   08:12 Diperbarui: 4 Juni 2022   08:33 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi.

Penyusun :
1.Lusiana Damayanti 191011200772
2.Nurhanifah 191011201116
Kelas : 06SAKM002
Dosen Pengampu : Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak
Universitas Pamulang Th 2022

KASUS KKECURANGAN MALINDA DEE TERHADAP NASABAH CITYBANK


Etika dalam suatu profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat saat ini. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana perilaku etis selama ini masih sering diabaikan. 

Etika menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi tiap profesi agar pekerjaan yang diberikan oleh profesi tersebut dapat dipertanggungjawabkan hasilnya baik secara keilmuan, sosial, maupun dalam segi hukum sehingga pekerjaan tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupan.


Salah satu profesi yang sangat penting untuk menjaga penerapan perilaku etis dalam profesinya adalah profesi akuntan. Aspek utama dalam suatu organisasi adalah masalah keuangan. Akuntan menjadi pihak yang diandalkan untuk dapat memberikan dan menilai informasi keuangan suatu organisasi untuk stakeholders.

Etika profesi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan dari seorang akuntan.
Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah.


Pada pembahasan kali ini, penulis akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini penulis membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam CitiBank. 

Citibank, N.A. (Citibank) merupakan cabang dari Citibank N.A yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat. Citibank sepenuhnya dimiliki oleh Citigroup Inc. Citi sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1968. Bersama dengan lebih dari 3.500 karyawan, Citi dengan bangga melayani Indonesia dengan menyediakan layanan perbankan harian, perusahaan dan investasi untuk para nasabahnya.


Berdasarkan total aset, Citi merupakan salah satu bank asing dengan aset terbesar di Indonesia. Citibank beroperasi di 10 cabang di 6 (enam) kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Denpasar. Citibank memiliki jaringan transaksi nasabah di sekitar 33.000 titik pembayaran dan jaringan distribusi korporasi di sekitar 6.000 lokasi di 34 provinsi.


Citibank terkoneksi dengan jaringan ATM Bersama dengan lebih dari 70.000 terminal ATM yang tersebar di berbagai lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Citibank juga bekerja giat untuk memberikan kontribusi penting dalam sosial kemasyarakatan (citizenship) yang menjangkau berbagai lapisan komunitas yang membutuhkan.Di bawah payung Citi Peka (Peduli dan Berkarya), Citibank memiliki misi untuk memungkinkan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi bagi para penerima manfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun