Myanmar telah melakukan pelanggaran perjanjian internasional mengenai penegakan Hak Asasi Manusia dengan tidak memberikan hak kewarganegaraan kepada etnis Rohingya yang ada di negara bagian Rakhine. Karena hal itu, etnis Rohingya tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapat seperti hak akan edukasi, kesehatan, dsb. Kejadian ini menggerakkan hati Indonesia untuk mengulurkan tangannya. Tidak semua bantuan dapat diterima oleh Myanmar. Karena rekam jejak Indonesia yang bagus dan Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan Myanmar, Indonesia dipercaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Berbagai bantuan diberikan Indonesia mulai dari logistik, jasa, dll. Ini adalah salah satu bukti partisipasi Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.
Daftar Pustaka
Hendalina, Dian. "Studi Kasus". 28 Februari 2018. https://dehajourney.wordpress.com/2014/11/18/studi-kasus/.
Asnawi, Natsir. "Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif". 28 Februari 2018. https://lembagapengkajianhukum.wordpress.com/2009/09/16/hak-asasi-manusia-ham-dalam-perspektif/.
Wakil Indonesia untuk AICHR. "Prospek Mekanisme HAM ASEAN". 28 Februari 2018. http://aichr.or.id/index.php/id/aichr-indonesia/akuntabilitas-publik/rilis/23-prospek-mekanisme-ham-asean?showall=1&limitstart=.
Annisa Auliani, Palupi. " Mencari Solusi Rohingya". 28 Februari 2018. http://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/20073041/mencari-solusi-rohingya.
Wisudawan, Addi. "Rohingya Dalam Kacamata Hukum Internasional" 28 Februari 2018. https://www.kompasiana.com/i.addi_wisudawan/59c2173db9a42c30e664aac2/rohingya-dalam-kacamata-hukum-internasional.
Mangku, Dewa Gede Sudika. "KASUS PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA : DALAM PERSPEKTIF ASEAN". 28 Februari 2018. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKFIS/article/view/1708.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H