Mohon tunggu...
LuluAtul Puadiya
LuluAtul Puadiya Mohon Tunggu... Lainnya - Sumenep. Madura.

Semangat pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Sih Cara Melaporkan Orang yang Menyebarluaskan Video Syur Hoaks?

26 Maret 2020   11:09 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:37 2431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lulu'Atul Puadiya
Program studi sosiologi
Universitas Trunojoyo Madura

Saat ini banyak orang yang tidak  bertanggung jawab memanfaatkan teknologi untuk membuat orang lain merasa tidak nyaman. Di Indonesia sendiri Banyak dari mereka yang menggunakan media teknologi dan informasi berupa video-video hoax yang mengandung unsur-unsur tidak pantas (video Syur) disebarluaskan, dan hal ini menyebabkan ketidaknyamanan para pengguna teknologi dan informasi terutama para korban-korban yang menjadi objek sasaran para oknum yang tidak bertangung jawab.

Nah, biasanya yang menjadi sasaran orang-orang penyebar video syur adalah artis-artis papan atas yang terkenal. Seperti Gisella Anastsya, Nagita Slavina, Marion Jola, Aura Kasih, dan lain sebagainya. Selain itu juga selain artis-artis banyak juga korban dikalangan bukan artis dan ini membuat orang yang menyebar video syur tersebut keenakan karena perbuatannya tidak diketahui publik. Dalam hal ini, perlu adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk membuat orang-orang penyebar video syur hoax untuk diadili agar mereka jera. 

Orang yang menyebar video syur akan dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang menangani masalah penyebaran berita bohong, dan dalam video syur ini termasuk didalamnya. Pasal 27 ayat 1yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Adapun ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliyar.

Namun apabila dalam kasus terdapat unsur-unsur pengancaman pelaku, maka dengan menggunakan kitab undang-undang hokum pidana (KUHP), pelaku yang mengancam korban tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 369 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut " barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisa.

Aatau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empayt tahun.

Namun, masih banyak orang-orang yang melanggar UU ITE tersebut. Seakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak jera dengan adanya pasal tersebut. Menurut Ribka Eleazar Handoyo  dalam tulisannya, masih banyak orang-orang yang melanggar UU tersebut. Berikut beberapa UU ITE yang sering dilanggar orang-orang menurut Ribka Eleazar Handoyo :

Pertama, pelanggaran hak cipta pasal 34 UU ITE Tahun 2003, orang-orang sering melanggar pasal ini. Jadi, kalian harus hati-hati dalam mengupload apapun tanpa hak cipta. Jadi jika kalian ingin mengunggah apapun jangan lupa diberikan hak cipta jika ada hak ciptanya.

Kedua, penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, pasal ini merupakan pasal yang paling banyak dilanggar oleh orang-orang terutama dikalangan artis Indonesia. Salah satu kasus yang paling viral adalah kasus ikan asin yangbmelibatkan artis ternama fairus arafiq dengan mantan suaminya.

Ketiga, Ujaran Kebencian pasal 28 ayat 2, pasal ini juga biasa dilanggar oleh orang-orang. Pasal ini biasanya terjadi pada artis-artis yang mempunyai banyak sekali haters dinama haters ini sering melakukan hal-hal yang membuat para artis jengkel atas perbuatannya dimedia sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun