Mohon tunggu...
LuluAtul Puadiya
LuluAtul Puadiya Mohon Tunggu... Lainnya - Sumenep. Madura.

Semangat pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Sih Cara Melaporkan Orang yang Menyebarluaskan Video Syur Hoaks?

26 Maret 2020   11:09 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:37 2431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keempat, Muatan Perjudian pasal 27 ayat 2,  biasanya sering terdapat pada perjudian online. Ketika kalian melihat komenta-komentar yang terdapat disitus tersembunyi yang memang khusus bagi orang-orang berjudi.

Kelima, berita bohong pasal 27 ayat 1, nah pasal ini juga yang paling banyak dilanggar oleh orang orang salah satunya kasus video syur yang saya tulis diatas yang menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi orang yang menggunakan media informasi terutama bagi para korban.

Menurut bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, jika kalian atau teman kalian menjadi korban video syur hoax, dan semoga saja tidak kejadian. Ada dua langkah yang dapat diambil dalam dalam penanganan kasus penyebaran video bermuatan asusila (video syur), yaitu :

Pertama, sebagai langkah awal, kalian dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia. Kalian harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim haruslah ada URL/LINK, ScreenShot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses dan ditindaklanjuti.

Kedua, kalian juga harus melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada sub direktorat penyidikan direktorat keamanan informasi kementerian komunikasi dan informasi. Kalian nanti akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas kalian jika kalian meminta,sesuai kode etik penyidikan akan dijamin leh instansi penyidik bersangkutan.

Dengan adanya UU ITE yang masih berlaku, penulis berharap kepada semua pembaca terutama untuk selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetap berbuat baik tanpa merugikan orang lain dan bijaklah dalam menggunakan media informasi dan komunikasi.

Lulu'Atul Puadiya
Program studi sosiologi
Universitas Trunojoyo Madura

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun