Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:49 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:49 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Integritas: Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas mereka. Integritas ini mencakup kejujuran, keadilan, dan ketegasan dalam menegakkan hukum.

b. Kompetensi: Penegak hukum yang efektif harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum. Mereka harus memahami dengan baik peraturan hukum, prosedur peradilan, dan teknik penyelidikan yang relevan. Kompetensi ini memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang tepat dan efisien.

c. Independensi: Penegak hukum yang efektif harus dapat bertindak secara independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan pribadi. Mereka harus dapat menjalankan tugas mereka dengan objektivitas dan keadilan, tanpa adanya campur tangan yang tidak semestinya.

d. Kepemimpinan: Penegak hukum yang efektif harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Mereka harus mampu mengoordinasikan dan memimpin tim penegak hukum lainnya, serta mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.

e. Responsif: Penegak hukum yang efektif harus responsif terhadap kebutuhan dan masalah masyarakat. Mereka harus dapat merespons dengan cepat dan efisien terhadap pelanggaran hukum, serta memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat.

f. Kolaboratif: Penegak hukum yang efektif harus mampu bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga hukum lainnya, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan mereka untuk mengatasi tantangan hukum dengan lebih baik dan mencapai hasil yang lebih efektif.

Karakteristik-karakteristik ini dapat membantu penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan efektif dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan masyarakat dan mempengaruhi perilaku ekonomi mereka. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap faktor-faktor sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi implementasi dan penerimaan hukum ekonomi syariah dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, peneliti dapat mengidentifikasi norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan struktur kekuasaan yang mempengaruhi praktik ekonomi syariah. Hal ini dapat membantu dalam memahami dinamika sosial yang terkait dengan hukum ekonomi syariah dan memberikan wawasan yang lebih komprehensif dalam studi tersebut. 

3. Legal pluralism adalah pandangan yang mengkritik sentralisme hukum, yaitu dominasi satu sistem hukum tunggal dalam suatu masyarakat. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum meliputi:

a. Kekuasaan dan kontrol: Legal pluralism menyoroti bahwa sentralisme hukum memberikan kekuasaan dan kontrol yang terlalu besar kepada satu sistem hukum, seringkali sistem hukum negara. Hal ini dapat mengabaikan keberagaman budaya, adat istiadat, dan sistem hukum tradisional yang ada dalam masyarakat.

b. Ketidakadilan: Sentralisme hukum dapat menghasilkan ketidakadilan dalam masyarakat yang memiliki keberagaman budaya dan sistem hukum. Sistem hukum negara mungkin tidak mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok-kelompok minoritas atau kelompok-kelompok dengan tradisi hukum yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun