Mohon tunggu...
Lully DwiKartika
Lully DwiKartika Mohon Tunggu... Operator - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Money

Solusi Dari Dampak Terganggunya Keuangan Syariah dan Perekonomian Terhadap Fenomena Covid-19

13 Mei 2020   22:55 Diperbarui: 13 Mei 2020   23:05 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

                Pada awal Maret 2020 Indonesia, Indonesia mulai dihantui dengan adanya wabah COVID-19 atau Virus Corona yang mulai masuk di Indonesia. Virus Corona ini bisa dikatakan penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang paling baru ditemukan. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019 dan masih berlangsug hingga saat ini. Penyebaran virus ini tidak hanya di negara Indonesia saja tetapi dibeberapa negara. Berdasrkan penelitian, bahaya virus corona bisa menyebabkan kematian, bahkan pasien yang terinfeksi dan sembuh akan mengalami kerusakan permanen pada paru-paru dan antibodi. Penyakit menular ini dapat cepat menyebar apabila orang yang negatif covid berintraksi atau melakukan kontak langsung kepada orang yang positif covid. Jika seseorang dinyatakan positif terkena covid maka wajib baginya untuk dirawat hingga sembuh dan wajib isolasi diri selama 14 hari lamanya. Dengan adanya covid ini Pemerintah di Indonesia telah menerapkan sosial distencing yang berlaku untuk semua masyarakat bahkan di kota jakarta telah diterapkan sistem PSBB atau pembatasan sosial bersekala besar. Wabah virus corona ini tidak hanya menyerang pada kesehatan manusia saja salah satu dampak yang paling terasa yaitu pembatasan aktifitas dikehidupan sosial, dimana beberapa kegiatan diluar ruangan sepeti bekerja, sekolah, hingga ibadah harus dihentikan dan dialihkan sementara. Dan tentunya dengan masuknya wabah virus corona dapat menyebabkan guncangan pada ekonomi. Covid-19 terhadap perekonomian dunia semakin mengkhawatirkan. Banyak negara yang sudah mengambil kebijakan menutup diri (lockdown), dengan melakukan lockdown ini bertujuan untuk memutus rantai penularan wabah atau virus covid, sehingga menghentikan sejumlah aktivitas ekonomi. Berhentinya aktivitas ekonomi ini sebagai antisipasi merebaknya virus corona yang semakin cepat terutama di Eropa dan Amerika. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi juga dijangka akan mengalami perlambatan yang cukup tinggi.

               Dengan cepatnya merebak virus corona ini, tidak hanya sekedar penyakit atau virus yang mempengaruhi kesehatan, tetapi juga pada dampak secara ekonomi. Dengan adanya masa karantina yang diberlakukan selama 14 hari yang terhitung lebih dari jatah cuti tahunan karyawan. Semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka akan semakin tinggi biaya produksi yang ditanggung. Dengan kondisi tersebut akan menimbulkan kendala impor bahan baku dan barang modal. Pada akhirnya menyebabkan produksi turun, barang langka, kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun merupakan kondisi fatal daya beli masyarkat. Dengan demikian terdabat beberapa solusi yang bisa dilakukan dalam mengantisipasi situasi saat ini (Covid-19), pertama, relokasi anggaran pada sektor kesehatan, pasokan pangan, dan daya beli masyarakat. Yang kedua, stimulus pendanaan dalam rangka peningkatan produksi dalam negeri sektor pertanian. Dan yang ketiga yang perlu dimaksimalkan adalah kebijakan moneter dan makro prudential melalui penurunan suku bunga dan menjaga stabilitas nilai tukar.

             Ditengah pandemi covid-19 tantangan bagi bank syariah yakni pada likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF). Tetapi risiko kenaikan NPF tersebut dapat doiatasi dengan kebijakan POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bank dapat melakukan restrukturisasi sehingga NPF bisa ditekan. Ditengah fenomena virus ini, perbankan syariah dapat mengikuti perkembangan zaman dan mengadopsi penggunaan teknologi, melalui penggunaan teknologi bank syariah bisa menjangkau lebih banyak nasabah di sebaran lokasi yang lebih luas karena layanan perbankan tidak lagi dibatasi oleh tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun