Mohon tunggu...
Luliyatul Mutmainah
Luliyatul Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Alumni S1 Perbankan Syariah, Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta; Mahasiswa Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia; Alumni Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech Syariah, Apa dan Mengapa?

12 Desember 2018   16:54 Diperbarui: 12 Desember 2018   16:58 2870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemudahan transaksi keuangan di era digital saat ini sudah tidak dapat dihindari. Era global memaksa manusia untuk terus menciptakan teknologi yang memudahkan bahkan dapat menggantikan tugas manusia, termasuk dalam kegiatan transaksi keuangan. 

Teknologi finansial (financial technology atau biasa disebut fintech) saat ini sudah mulai banyak di kenal oleh masyarakat Indonesia. Perkembangan fintech di Indonesia cukup signifikan ditandai dengan maraknya start up di bidang fintech, baik yang sudah berizin maupun belum, baik yang berbasis konvensional maupun syariah.

Perkembangan fintech yang begitu cepat harus diiringi dengan regulasi yang menaungi agar perlindungan konsumen terjamin. Selain itu, hal ini juga menjadi perhatian bagi para praktisi keuangan syariah untuk dapat mengembangkan inovasi keuangan digital berbasis syariah yang mudah digunakan oleh masyarakat tanpa melanggar kaidah syariah yang harus ditaati.

Indonesia merupakan sasaran pasar global yang sangat besar untuk pengembangan fintech, termasuk fintech syariah. Hal ini mengingat potensi pasar dari populasi umat Muslim di Indonesia mencapai sekitar 80% dari 250 juta jiwa. Selain itu, fintech syariah ini juga dapat menjadi teknologi yang sangat tepat dalam menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) di Indonesia yang memiliki potensi begitu besar agar lebih banyak memberikan kemaslahatan.

Peluang mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia begitu besar dan hal ini harus diikuti dengan aturan yang menaungi untuk memastikan fintech syariah dapat berjalan sesuai maqashid syariah. Fintech syariah yang tidak dibatasi oleh waktu dan tempat juga memungkinkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat Indonesia yang saat ini masih rendah. 

Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menciptakan fintech syariah yang mudah dan aman digunakan, lebih efisien, dan tepat sasaran dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi umat saat ini. Tujuan utama fintech syariah ini harus dikembalikan sesuai dengan tujuan ekonomi Islam yaitu keadilan serta kesejahteraan umat dengan pemerataan distribusi kekayaan dengan mempertemukan pihak yang surplus dan defisit.

Lu'liyatul Mutmainah

Mahasiswa Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Peminatan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Awardee LPDP PK-109

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun