Mohon tunggu...
Luliyatul Mutmainah
Luliyatul Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Alumni S1 Perbankan Syariah, Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta; Mahasiswa Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia; Alumni Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Bitcoin, Bagaimana Pandangan Al Maqrizi?

10 Desember 2018   15:33 Diperbarui: 12 Desember 2018   16:26 2674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Permasalahan yang diperbincangkan dalam Bitcoin ini muncul karena belum memenuhi tiga fungsi mata uang yaitu sebagai alat tukar yang diterima masyarakat, alat hitung nilai, dan alat penyimpan nilai. Jika belum memenuhi tiga fungsi tersebut, maka belum bisa dikatakan sebagai mata uang sebenarnya. Selain itu, belum ada satu perusahaan besarpun yang menggunakan Bitcoin ini sebagai alat pembayaran mereka. Sehingga Bitcoin ini masih didominasi oleh perusahaan komputer dan spekulan. Hal ini yang membahayakan jika tidak segera ditindaklanjuti karena akan mempengaruhi perputaran uang.

Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, terdapat sebagian ulama yang membolehkan Bitcoin sama dengan uang sebagai alat tukar diterima oleh masyarakat, alat penyimpan nilai dan standar nilai. Akan tetapi, sebagian Ulama melarangnya karena masih banyak negara yang menolaknya.

Beliau menekankan pada adanya legalisasi dan kesepakatan, dimana kesepakatan ini berdasarkan pada kesadaran masyarakat, karena kesepakatan tidak akan menjurus pada kesesatan. Beliau juga mengatakan bahwa saat ini Bitcoin bernilai tinggi, karena jumlahnya yang terbatas dan mahalnya sistem IT yang diperlukan. Bitcoin ini tidak diperkenankan karena ada unsur gharar, orang lebih cenderung ingin menjadikan Bitcoin sebagai alat investasi. Aspek gharar ini yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ini menimbulkan spekulasi yang bersifat haram.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa Bitcoin yang ada saat ini belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sah. Hal ini bukan dikarenakan tidak berwujud seperti emas dan perak. Akan tetapi, karena belum adanya aturan resmi dari pemerintah dan kesepakatan masyarakat yang ada di dalamnya.

Motivasi masyarakat juga cenderung lebih untuk berinvestasi dan memiliki dominasi unsur spekulasi atau gharar, nilai Bitcoin juga sangat fluktuatif. Implikasinya adalah hal ini akan merugikan masyarakat dan dapat mengancam sistem keamanan negara secara global karena menyangkut pada perputaran uang. Hal yang perlu ditekankan adalah meninggalkan kemudharatan lebih baik daripada mengambil kemaslahatan.

Lu’liyatul Mutmainah

Mahasiswa Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Peminatan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia.

Awardee LPDP PK-109

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun