Mohon tunggu...
lula dzukhriyah
lula dzukhriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

semua orang bisa membaca tapi tidak semua orang suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pancasila Secara Subyektif dan Objektif dalam Penerapan Sila ke 1

3 April 2024   13:35 Diperbarui: 3 April 2024   13:44 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan kata Pancasila sendiri terdiri dari dua kata sansekerta yang mana "panca" artinya lima dan "sila" artinya prinsip atau asas, maka dari  itu prinsip-prinsip dasar negara Indonesia itu berada pada pancasila ini.

Nah, pancasila ini bukan hanya sebuah tulisan, bukan hanya sebuah omongan . Tetapi harus direalisasikan, baik secara subyektif atau ataupun objektif.

Realisasi Pancasila Secara Subyektif, berarti penerapan pancasila dalam kehidupan pribadi, perorangan, individu. baik penguasa negara, pemimpin rakyat dan masyarakat sekalipun. Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk merealisasikan pancasila. Dalam hal ini pelaksanaan pancasila yang subjektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu dengan wajib moral dan dalam hal ini nilai yang berkaitan pada diri seseorang adalah sikap dan tingkah laku dalam realisasi pancasila secara subjektif yang disebut moral pancasila 

Realisasi Pancasila Secara Objektif, berarti berkaitan dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksisi penyelenggaraan negara dan peraturan perunda, Berarti realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara terutama dengang-undangan di Indonesia berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, norma-norma kenegaraan. Realisasi penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan dan terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. 

setelah mengetahui perbedaan antara realisasi pancasila secara subjektif dan realisasi pancasila secara objektif kita dapat menyimpulkan perbedaa tersebut. dan apa saja realisasi pancasila secara subjektif dan objektif dalam penerapan sila ke 1?

Untuk realisasnya atau pengamalannya dapat dilihat dari contoh-contoh dibaah ini:

- Secara subyektif:

  • Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar, dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  • Saling bekerjasama serta tidak mengganggu tetangga dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan.

- Secara objektif :

  • Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
  • Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun