Mahkamah Agung RI membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Salah 1 Alasan Hukum penggugat aturan pembatasan kendaraan bermotor roda dua di Sudirman-Thamrin.
Pembatalan tersebut diatur dalam putusan no 57/P/HUM/2017 yang bisa kita unduh secara lengkap di putusan.mahkamahagung.go.id
Jika merujuk ke salinan tersebut, salah 1 Alasan Hukum penggugat aturan pembatasan kendaraan bermotor roda dua dk Sudirman-Thamrin  adalah:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak berkeadilan bagi Para Pemohon karena adanya tindakan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal sudah mutlak setiap orang sama dihadapan hukum sedangkan karena Para Pemohon golongan menengah kebawah sehingga dianggap sebagai penyebab para terjadinya kemacetan padahal jika mau dicermati populasi motor dan mobil sudah pasti lebih banyak mobil, hal ini lah yang menjadi ketimpangan hukum antara pengguna motor dan mobil, terlebih lagi adalah tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Dinas Perhubungan berupa sepeda motor yang digunakan aparat untuk menjalankan tugas.(Alasan Hukum Pemohon Point 3)
Padahal jika merujuk data kendaraan bermotor di DKI dalam Statistik Transportasi DKI 2015 keluaran BPS (sumber data primer: Ditlantas Polda Metro Jaya) jumlah kendaraan terbanyak masih kendaraan roda 2 atau sepeda motor. (statistik tersebut bisa diunduh di https://jakarta.bps.go.id/backend/pdf_publikasi/Statistik-Transportasi-DKI-Jakarta-2015.pdf )
Sangat disayangkan salah 1 alasan hukum dari pemohon yang tidak sesuai fakta. Â
Kalau tadi soal alasan hukum pemohon, Â maka kali ini soal pertimbangan MA pada putusan .
Bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya tersebut, pemerintah mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan,keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan sesuai paradigma negara hukum yang
diperuntukkan guna kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sehingga hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah untuk rakyat, yang mampu mengayomi, melindungidan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah dan bukan sebaliknya.(bold ditambahkan oleh saya)
Lalu kita lihat data laka Kemenhub tahun 2012 bahwa 72% kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sumber: http://dephub.go.id/post/read/72-persen-kecelakaan-jalan-raya-melibatkan-sepeda-motor-13119 ). Saya yakin secara kasat mata pun kita bisa melihat besaran angka laka sepeda motor masih tinggi.Â
Dalam pendapat saya upaya pembatasan sepeda motor sudah sejalan dengan upaya melindungi masyarakat dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan selamat. Artinya sejalan pula dengan pertimbangan MA.Â
Apapun alasannya, Â pembatalan Pergub ini kontraproduktif dengan upaya pengurangan kepadatan jalan raya.Â