Mohon tunggu...
Andreas Lucky Lukwira
Andreas Lucky Lukwira Mohon Tunggu... wiraswasta -

mantan ketua angkatan, mantan kasir, mantan calo tiket sepakbola, mantan reporter tabloid kecantikan, mantan kernet Mayasari, mantan kordinator operasi bis malam....sekarang calo bis pariwisata plus EO tour kecil2an pengasuh akun @NaikUmum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Teriak dan Tangis Manja Angkutan "Online"

23 Agustus 2016   09:02 Diperbarui: 23 Agustus 2016   10:25 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Senin 22/8/2016 ratusan sopir taksi online menggelar unjuk rasa di Kementerian Perhubungan dan DPR RI guna memprotes PermenHub 32/2016 yang mensyaratkan para pengemudi taksi online harus memiliki SIM A Umum dan kendaraannya harus melakukan uji berkala (Keur).

PermenHub 32/2016 sendiri lahir atas adanya fenomena taksi online yang pada akhir Maret lalu sempat memicu demo kisruh dari angkutan-angkutan resmi (taksi konvensional). PermenHub ini ditujukan untuk mengakomodasi taksi online yang sebelumnya tidak diatur di Indonesia. Menhub saat itu (Ignasius Jonan) sendiri sebenarnya tegas akan peraturan, yakni tidak membenarkan taksi online. 

Jonan sendiri sempat kehilangan popularitas dikarenakan kukuh akan aturan yang harus ditegakkan. Penulis sendiri melihat Jonan memang tipe orang yang tegas akan aturan, ketegasan itu sendiri lah yang menaikkan pamor Jonan saat menjadi Dirut KAI di mana karena ketegasannya Jonan sukses memperbaiki layanan KA, baik dengan pengusiran asongan dari atas KA, PKL di stasiun hingga pendisiplinan pegawai KAI sendiri di antaranya menghilangkan tradisi calo tiket dan bayar di atas.

Kembali ke demo Senin kemarin, salah satu permasalahan yang dituntut mereka adalah soal SIM A Umum. Pada Pasal 77 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dijelaskan syarat mengemudi kendaraan termasuk angkutan umum adalah memliki SIM, dan khusus angkutan umum maka SIM pun harus Umum. 

Bagaimana pun taksi online mengangkut penumpang umum, maka pengemudinya pun harus memiliki SIM Umum. SIM Umum ini penting karena untuk mendapatkannya, pengemudi harus menguasai materi layanan angkutan umum yang mungkin tidak diketahui sebelumnya. Dalam dunia penerbangan, lisensi komersial (Comersial Pilot License) lebih tinggi kastanya dibanding lisensi pribadi (Privat Pilot License), dan pemegang lisensi pribadi sangat diharamkan untuk menerbangkan penumpang dalam pesawatnya. Maka SIM A Umum sebenarnya meningkatkan pula gengsi para pengemudi taksi online ini, sekaligus meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka dari pengemudi-pengemudi lain.

Soal Keur, hal ini diatur dalam pasal 106 UU LAJ dan sanksinya pada pasal 288 UU yang sama. Uji berkala ini ada di semua moda angkutan umum, mau itu angkutan darat, KA, Kapal, hingga pesawat (tentunya dengan aturan masing-masing). Adanya uji berkala ini seharusnya menjadi nilai tambah bagi kendaraan mereka. Stiker Keur bisa menjadi nilai tambah bagi taksi-taksi online ini. Setidaknya secara hukum, kendaraan yang dinaiki sudah diuji kelaikan jalannya.

Soal berubah pelat menjadi kuning. Banyak yang merasa nilai jual kendaraan mereka turun jika menjadi pelat kuning. Padahal di pasaran, kendaraan angkutan umum dengan trayek harga jualnya justru tinggi. Sebagai contoh, angkot APV M12 tahun 2012 yang dijual di sebuah forum jual-beli ditawarkan seharga Rp 95 juta, bandingkan mobil sejenis keluaran tahun yang sama seharga 96 juta. Tentunya angkot kalah banyak fitur dibanding mobil sejenis yang spek untuk keluarga. Bahkan APV spek keluarga yang memiliki ijin trayek pariwisata (sebagai angkutan sewa) keluaran tahun 2012 dibuka dengan harga Rp 125 juta. 

Seharusnya para pemilik taksi online bersyukur karena nilai jual kendaraannya justru bertambah dengan adanya keur dan persyaratan angkutan umum.

Manja

Bagi saya demo kemarin merupakan teriakan manja dari mereka yang tidak mau diatur. Hal ini dikarenakan mereka sebenarnya sudah difasilitasi oleh pemerintah, misalnya dengan diadakannya ujian SIM A Umum dan Keur oleh Kemhub untuk taksi online. Hal yang sama sangat jarang diterima angkutan umum lainnya, yang ada bukan dibina melainkan tahu-tahu ada razia surat.

Dinas Perhubungan DKI sendiri mencatat sudah ada 2.700-an taksi online yang mau uji keur, artinya demo kemarin bisa jadi tidak mencerminkan keseluruhan taksi online, karena tidak sedikit taksi online yang mau taat aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun