Mohon tunggu...
Andreas Lucky Lukwira
Andreas Lucky Lukwira Mohon Tunggu... wiraswasta -

mantan ketua angkatan, mantan kasir, mantan calo tiket sepakbola, mantan reporter tabloid kecantikan, mantan kernet Mayasari, mantan kordinator operasi bis malam....sekarang calo bis pariwisata plus EO tour kecil2an pengasuh akun @NaikUmum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pantaskah Kita Membela Sopir Taksi Soal Berhenti/Parkir?

25 Januari 2016   08:02 Diperbarui: 25 Januari 2016   08:16 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu muncul video debat antar sopir taksi dan polisi lalu lintas (Polantas). Di video tersebut terlihat sopir taksi tidak mau ditilang oleh polisi dengan alasan yang bersangkutan hanya "BERHENTI" bukan "PARKIR", dan rambu larangan yang ada hanya larangan parkir.

Si sopir beragumen bahwa ybs tidak parkir, dalam video tersebut pun dijelaskan pengertian parkir dan berhenti

PARKIR

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 15 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)

BERHENTI

Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 16 UU 22/2009).

Secara hukum, si sopir taksi benar karena apa yang ia lakukan adalah BERHENTI. 

Lalu apakah yang dilakukan polisi salah?

Polisi pun bisa jadi benar jika 'berhenti' yang dilakukan sopir taksi adalah mengganggu atau membahayakan lalu lintas, terutama pengguna jalan lain.

 

PANTASKAH ANDA MEMBELA SOPIR TAKSI?

Pertanyaan ini penting mengingat besarnya dukungan terhadap sopir taksi, bahkan mungkin anda salah satu yang mendukung sopir taksi.

Saya rasa Munafik jika anda mendukung sopir taksi dalam argumennya, sementara di dunia nyata anda masih Sewot/marah2/klakson2 saat ada taksi/angkutan umum yang berhenti di depan kendaraan anda.

Saya sendiri sudah sejak lama tidak mengklakson-klakson angkutan umum yang berhenti di depan kendaraan saya, karena saya tahu ada kepentingan penumpang umum yang akan naik/turun saat itu.

 

DASAR HUKUM MEMBERI KESEMPATAN ANGKUTAN UMUM BERHENTI

Dan jika kita menilik ke UNDANG-UNDANG, kita memang ada kewajiban untuk menghentikan kendaraan kita untuk memberi kesempatan angkutan umum berhenti.

Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara. (Pasal 119 ayat 2 UU 22/2009)

Jadi melalui kejadian Sopir taksi mengerti UU vs Polantas tegas semoga bisa menjadi momentum kesadaran akan aturan lalu lintas di semua lapisan masyarakat, tidak hanya polisi dan sopir taksi, termasuk ke kita semua terutama yang membaca tulisan ini.

Utamakan Kepentingan Umum!!

 

Andreas Lucky Lukwira

Penggiat @NaikUmum

081297778786

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun