Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar

Seorang pengajar di universitas swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Tapera? Bagaimana dengan Penerapannya di Masyarakat?

26 Juni 2024   22:50 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:04 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inphttps://pixabay.com

Baru baru ini kita atau khususnya kalangan tenaga kerja di Indonesia dikejutkan dengan program baru pemerintah yaitu program yang bernama TAPERA yuk kita telaah lebih dalam lagi program tersebut. Pada dasarnya Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat atau penyimpanan iauran yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil dari iuran atau tabungan yang dikumpulkan semasa periode masyarakat atau buruh bekerja.

Program Tapera tersebut dijalankan pemerintah dengan memotong penghasilan atau upah buruh dari pekerja, dimana menurut opini saya program tersebut sebetulnya baik sekali dimana pemerintah mendong semua pekerja untuk bisa memiliki sebuah tempat tinggal atau rumah, namun belum cocok diterapkan di negara kita yang penghasilannya masih belum cukup atau belum merata di semua sektor dan  masih banyak yang mendapatkan upah dibawah minimum ? bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah atau tempat tinggal?  seperti diketahui program Trapera ini memotong penghasilan dari hasil upah pekerja sebesar 3% dari penghasilannya setiap bulan diambial dari pengusaha sebesar 0,5% serta dari pesertanya sendiri sebesar 2,5%, dimana potongan lainpun yang membebani perkerja ada potongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang dibebankan kepada pekerja disesuaikan dengan Batas pengasilan kena pajak atau PTKP diatas 4,5 juta, smentara potongan lainnya ada iuran BPJS Ketenaga kerjaan sebesar dan BPJS Kesehatan.

Tapera sendiri sudah di sahkan memlalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah  penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaakan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah peserta berakhir.

Dan bagaimana dengan skema potongan dari Tapera sendiri Potongan bulanan untuk simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun. Pembiayaan rumah untuk peserta Tapera ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan. Akses kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera memiliki suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen per tahun dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun.  Sementara itu, peserta Tapera yang tergolong nonmasyarakat berpenghasilan rendah atau sudah memiliki rumah mendapat akses pembiayaan renovasi rumah atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Semoga dengan adanya Tapera ini bisa mewadahi bagi karyawan yang belum mempunyai tempat tinggal atau rumah hunian dan bagi yang sudah mempunyai tempat tinggal atau rumah bisa dianggapsebagai investasi jangka panjang. Dan kita sama-sama berharap dengan adanya Tapera ini daat mensejahterakan masyarakat Indonesia pada umumnya dan para karyawan pada khususnya.

Demikianlah opini kali ini saya sampaikan, Mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan dan semoga bisa menambah wawasan sobat Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun