Mohon tunggu...
Lukman Seumatang
Lukman Seumatang Mohon Tunggu... Editor - menulis adalah inspirasi dan membaca adalah jendela

meningalkan jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

hukum cambuk hanya hikayat Jinayat

28 Oktober 2019   11:23 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:49 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Bila kita berbicara  dengan daerah yg satu ini tak lepas dari  kontroversi, daerah yang dijuluki serambi mekah punya aturan sendiri  dalam penegakan hukum daerah berkaitan lansung dengan hukuman  bagi pelangar syariat. 

Aceh yang merupakan daerah paling  barat Indonesia ini, kental dengan  adat aturan daerah nya. Hukum cambuk merupakan hukuman paling fenomenal dan berlaku di daerah  ini, ketat nya peraturan bukan berarti aceh sang at vakum terhadap pendatang, masyarakat daerah ini sendiri sangat terbuka, dan sangat  menghargai toleransi dan hidup berdampingan. 

Kuta Raja atau lebih familiarnya Banda Aceh salah satu kota paling  toleran berbeda dengan anggapan masyarakat luar  Aceh...... Fenomena hidup  berdampingan walau beda kepercayaan dan kesukuan.

Namun  pada saat pelaksanaan hukum jinayat  ini seperti jalan  ditempat atau terkesan pilih kasih. Selain tidak trasparan juga kerap menimbulkan polemik di kalangan daerah itu tersendiri. Pelaksanaan hukuman yang dinilai tidak mampu menekan angka maksiat dan pelangaran syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun