Berdasar surat Kapolri Nomor: B/300/III/2012/Korlantas tanggal 19 maret 2012 perihal pelaksanaan tilang berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Ditegaskan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh wilayah Indonesia, untuk:Â
- Anggota Polri/ petugas Tilang dilarang menerima titipan uang dari pelanggar.Â
- Uang denda yang bersumber dari penggunaan Tilang merupakan uang negara (PNBP) yang sebagaian dialokasikan sebagai insentif bagi Penyidik/Petugas penindak.Â
- Setiap penggunaan Blanko tilang harus dipertanggung jawabkan oleh setiap penyidik dan atasan penyidik sebagai administrasi sistem peradilan pidana dan administrasi keuangan negara sesuai ketentuan peraturann perundang-undangan.Â
An. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI
KAKORLANTASÂ
Dengan adanya kasus penangkapan mahasiswa di Ternate itu sepertinya Polri sedang melangkah mundur. Alih-alih dijadikan momen untuk memperbaiki sistem atau membangun kepercayaan masyarakat dengan menindak anggotanya. Justru orang yang saya rasa telah berjasa memberikan informasi realita di lapangan dijadikan tersangka.Â
Timbul juga pertanyaan saya. Apakah surat Kapolri di atas sudah tidak berlaku lagi? Atau surat Kapolri tidak wajib dipatuhi jajaran di bawah? Ataukah polisi sedang mempertontonkan kepada rakyat bagaimana mereka dengan senang hati menjilat ludah sendiri?Â
Kalau benar yang terakhir. Saya hanya ingin mengatakan. Jangan terus-terusan begitu pak polisi. Harusnya Polri berterimakasih kepada orang-orang seperti Adlun. Tidak banyak orang yang berani seperti dia. Banyakan tutup mulut cari aman dan nyaman. Peran masyarakat seperti ini harusnya menjadi modal berharga bagi Polri untuk mereformasi institusinya. Jangan malah membuat masyarakat takut dengan menjadikan masyarakat tersangka jika melapor.Â
Sudah begitu banyak kasus yang merusak citra Polri. Hanya untuk membela anggota, seharusnya polisi jangan menambah rusak citra yang memang sudah rusak. ***Â
Link Divisi Humas Mabes Polri yang mensosialisasikan surat dimaksud:
 https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/574818079213719
Â