Mohon tunggu...
Lukman Rahman
Lukman Rahman Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Muhammadiah Jakarta

Saya senang bergaul atau bersosial dengan orang sekitar, saya hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hewan yang Hidup di 2 Alam

16 September 2024   12:45 Diperbarui: 16 September 2024   12:46 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam pandangan Islam, hewan-hewan yang hidup di dua alam, atau dikenal sebagai hewan amfibi, termasuk dalam kelompok makhluk ciptaan Allah yang memiliki karakteristik unik. Hewan-hewan ini mampu hidup di darat maupun di air, seperti katak, kura-kura, dan beberapa jenis hewan lainnya. Namun, dalam konteks hukum Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan terkait dengan hewan yang hidup di dua alam, terutama dalam masalah halal dan haram serta kebersihan

  • Hukum Memakan Hewan Yang Hidup Di 2 Alam

Dalam hal konsumsi, Islam memiliki panduan yang ketat mengenai hewan yang halal dan haram untuk dimakan. Hewan amfibi yang hidup di dua alam sering kali masuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dimakan. Contoh paling jelas adalah katak, yang menurut mayoritas ulama dianggap haram untuk dimakan. Ini berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang membunuh katak. 

Salah satu hadis tersebut "Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh katak." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i), Dari larangan membunuh katak, ulama menyimpulkan bahwa katak tidak boleh dimakan karena termasuk makhluk yang dilindungi dan juga dianggap tidak suci untuk konsumsi manusia. Sementara itu, hewan lain seperti kura-kura atau buaya, juga termasuk dalam kategori haram menurut sebagian besar ulama karena hidup di dua alam dan dikategorikan sebagai hewan yang najis atau tidak layak untuk dimakan.

  • Kebersihan Dari Hewan Yang Hidup Di 2 Alam

Dalam konsep kebersihan, hewan yang hidup di dua alam sering dikaitkan dengan status najis. Najis adalah sesuatu yang dianggap tidak suci dan dapat membatalkan ibadah jika tersentuh. Misalnya, hewan seperti katak dianggap tidak bersih dalam pandangan Islam karena hidup di lingkungan yang kotor dan lembab, sehingga menyentuh atau terpapar katak harus disucikan sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. 

Buaya dan beberapa hewan amfibi lainnya juga dianggap najis karena hidup di dua alam, terutama di air, yang sering kali dihubungkan dengan tempat-tempat kotor. Karenanya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hewan-hewan ini tidak boleh dimakan dan juga harus dijauhi dalam hal kebersihan.

  • Pandangan Umum dalam Islam tentang Hewan

Secara umum, dalam Islam, setiap makhluk hidup memiliki tempat dan fungsinya masing-masing dalam ekosistem yang diciptakan oleh Allah SWT. Semua ciptaan Allah, termasuk hewan yang hidup di 2 alam, harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh disakiti tanpa alasan yang sah. 

Islam menekankan pentingnya keseimbangan alam dan keberlanjutan makhluk hidup. Rasulullah SAW juga banyak memberikan teladan mengenai perlakuan terhadap hewan, baik di darat maupun di air, dan bagaimana seorang Muslim harus menghormati kehidupan semua makhluk Allah. Bahkan hewan yang tidak boleh dimakan sekalipun, seperti katak, tetap harus diperlakukan dengan belas kasih dan tidak dibunuh tanpa alasan yang sah. 

Dalam Islam, hewan yang hidup di dua alam memiliki status khusus, terutama terkait dengan hukum halal-haram dan kebersihan. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang hidup di 2 alam seperti katak, buaya, dan kura-kura tidak halal untuk dimakan dan dalam beberapa kasus dianggap najis. Pandangan Islam menekankan bahwa semua makhluk Allah memiliki peran dan tempatnya masing-masing dalam kehidupan, dan manusia harus memperlakukan mereka dengan adil dan belas kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun