Mohon tunggu...
Lukman Rahman
Lukman Rahman Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Muhammadiah Jakarta

Saya senang bergaul atau bersosial dengan orang sekitar, saya hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Zakat Mal

14 Juni 2024   21:10 Diperbarui: 14 Juni 2024   22:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat mal adalah bagian dari rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan

 Qamariyah/tahun Hijriyah.Zakat mal ini dikeluarkan oleh muzaki (wajib zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat mal harus dilakukan dengan perhitungan yang baik dan benar sesuai syariat Islam.Dalam Islam, zakat mal hukumnya wajib dikeluarkan dengan catatan hartanya

 sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkannya zakat. Zakat mal ini meliputi berbagai jenis harta, seperti simpanan kekayaan, aset perdagangan, hasil pertanian, hasil olahan tanaman dan hewan, hasil tambang dan hasil tangkapan laut, hasil penyewaan aset, hasil jasa

 profesi, dan hasil saham dan obligasi.Dengan membayar zakat mal, kita tidak hanya membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama kita berpuasa, tapi juga ikut serta memenuhi hak-hak orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat mal ini sangat penting dalam memenuhi kewajiban kita sebagai umat Islam dan dalam meningkatkan kebaikan dan keberkahan bagi diri sendiri dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun