Didalam Hukum Tata Negara terdapat materi tentang partai politik karena Hukum Tata Negara mempelajari lembaga-lembaga yang ada di Negara yang secara partai politik cukup penting dalam kelembagaan Negara karena berguna sebagai kendaraan politik untuk mengisi kelembagaan Negara tersebut.
Partai politik adalah sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Di mana partai politik adalah suatu organisasi atau kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai visi, misi, orientasi, dan cita-cita yang sama.Â
Merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik dimaksudkan untuk sosialisasi politik kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, selain itu juga berguna untuk kendaraan atau naungan agar bisa mendapatkan tempa di pemerintahan.Â
Secara hakiki, partai politik memiliki fungsi utama mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu.
Sebagaimana kita keahui bahwa politik pada dasarnya merupakan seni untuk mencapai kekuasaan, terlebih di negeri ini yang menganut sistem multi partai dengan demikian keberadaan partai politik memag menjadi salah satu syarat yang dapat dikatakan waib untuk mencapai suatu singgahsana kekuasaan yang di inginkan.Â
Diberlakukannya sisem kepertaian yang multi partai di negeri ini, tujuan utamanya agar tercipanya suasana sistem demokrasi yang stabil.
Namun disisi lain hal yang tiak bisa di pungkiri bahwa dengan ditarapkannya sistem kepertaian yang multi partai teradang justru tidak menciptakan kestabialan penerapan sisistem demokrasi malah sebaliknya,
 misalnya saja dalam ajang pemilihan umum parta politk akan berkoaliasi untuk dapat memenagkang pemilu, tetapi terkadag dengan koalisi tersebut pada kenyataanya tidak menjamin serta mencerminkan dukungan sepenuhnya dari patai yang bekoalisi, bahkan menodai makna dari kolaisi tersebut dan bahkan dengan demikian sistem multi parta un tidak menamin terciptanya suasana deokrasi yang stabil.Â
Partai polit yang seharusnya menjadi salah satu kontrolpenyelenggraan suatu demokrasi malan menjadi indicator utama terjadinya ketidak stabilan demokrasi dalam sistem penyelenggaraan Negara.