Mohon tunggu...
Lukman Pratama
Lukman Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universita Pamulang

Santuy For Life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia

21 Desember 2021   10:20 Diperbarui: 21 Desember 2021   10:26 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memahami konsep hakikat dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dasar ideologi negara dan atau dasar filsafat negara merupakan hal penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur Negara, mekanisme penyelenggaraan Negara, hubungan warga negara dengan negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana kita ketahui bersama Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945

Esensi nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial bangsa Indonesia. seharusnya telah dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Itu merupakan tantangan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dan berjuang untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila agar partisipasi dimasa yang akan datang itu lebih efektif maka perlu perluasan dan pendalaman Khazanah akademik mengenai dasar negara

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana Pancasila menjadi dasar negara Ada baiknya memahami apakah negara itu, menurut diponolo Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib di suatu wilayah tertentu. berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga hal yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu unsur tempat, unsur manusia, dan unsur organisasinya ketiga unsur tersebut biasanya dinyatakan sebagai unsur konstitutif selain unsur konstitutif ada juga unsur lain yaitu unsur deklaratif dalam hal ini adalah pengakuan dari negara lain

Berbicara dalam perfektif tata negara tentang negara paling tidak dapat dilihat dari dua pendekatan yaitu negara dalam keadaan diam dan negara dalam keadaan bergerak kedua ini perbedaannya terdapat pada fokus pengkajiannya kalau negara dalam keadaan diam fokusnya adalah terhadap bentuk dan struktur organisasi negara, sedangkan negara dalam keadaan bergerak berfokus pada pengkajian mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.

Bentuk Negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara tersebut akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dengan kata lain dasar negara akan menentukan bentuk Negara, sistem pemerintahan dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang diambil untuk mewujudkan tujuan suatu Negara.

Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia antara lain negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik ini terdapat pada pasal 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kelima pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ke-3 dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebentuk negara lain, lebih lanjut lagi pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara republik bukan negara Absolut yaitu pemerintah yang sewenang-wenang. sejalan dengan sila ke-2 dan ke-4 Pancasila yaitu negara hukum yang demokratis, demikian pula pada pasal 1 ayat 2 undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar" hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep negara-negara lain. di sisi lain pada pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum prinsip tersebut mencerminkan bahwa negara Indonesia sejalan dengan sila kedua Pancasila, hal ini ditegaskan oleh atmorejo bahwa konsep negara Indonesia merupakan perpaduan tiga unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara.

Para ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu sekalipun itu memiliki tujuan apalagi manusia pasti memiliki tujuan hidup. Begitu pula suatu bangsa yang mendirikan Negara pasti ada tujuan untuk apa negara itu didirikan. Secara teoritis ada beberapa tujuan negara seperti contohnya kemerdekaan sebagai tujuan Negara, kekuasaan dan kebesaran keagungan sebagai tujuan negara kepastian hidup keamanan dan ketertiban sebagai tujuan negara teori keadilan sebagai tujuan negara serta teori kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan Negara.

Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut Kalau disederhanakan dapat digolongkan ke dalam aliran yaitu yang pertama aliran liberal individualis aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dapat dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal, melalui persaingan bebas. sedangkan pendapat yang kedua aliran yang kedua itu aliran sosialis aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin atau totaliter,

Secara istilah dasar negara dapat diartikan sebagai landasan atau sumber dalam membentuk dan menjalankan Negara, dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara secara teoritik. Dasar Negara atau bisa juga disebut norma dasar merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur, termasuk didalamnya negara yang sifatnya tidak berubah, dengan begitu dapat diartikan bahwa kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan.

IImplikasi dari kedudukan dasar negara ini maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Aristoteles memberikan pandangan bahwa suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan kedaulatan hukum sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat norma hukum memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat artinya norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma Dasar atau norma tertinggi dalam suatu negara.

Berikut adalah contoh bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang seperti yang tertung dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang Menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. tata urutan perundangan yang paling bawah adalah peraturan pelaksanaan dan peraturan otonomi ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, Kemudian di atasnya ini adalah undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terus diatasnya lagi adalah ketetapan MPR sebagai hukum dasar yang tidak tertulis diatasnya lagi adalah batang tubuh undang-undang Dasar 1945, kemudian pembukaan undang-undang Dasar 1945 dan sebagai norma dasarnya adalah Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun