Sekarang ini Banyak sekali kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Drivel ojek online (ojol) yang korbannya yaitu Perempuan yang sudah dewasa Maupun bocah dibawah umur, Yang belum lama terjadi kasusnya berada di Kota Serang,Banten. Pelaku mencabuli anak dibawah umur, Dan" melakukannya dirumah kosong” kata si pelaku tersebut.
Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sudah diatur didalam Pasal 292 KUHP dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, yang dimana Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun hingga 15 tahun, Karna Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur ialah tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.
Karna pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu sudah semakin marak di Indonesia yang menjadikan masalah serius, Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua yang menggunakan anak dibawah umur tersebut untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Karna kasus seperti ini sangat menimbulkan gangguan pada kesejahteraan sosial, dan kehilangan mental anak tersebut, sehingga kasus kasus seprti ini harus dilakukan pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap pelaku – pelaku pelecehan seksual agar tidak adanya korban lagi, Khususnya Orang Tua harus memberikan pendidikan dan edukasi karna hal ini dapat di ketahui oleh anak mana yang baik dan salah dalam hubungan seksual apalagi dengan Driver ojek online (Ojol) yang dimana orang tersebut tidak anak kenali sama sekali identitasnya, anak harus bisa menolak ajakan yang kurang baik terhadap orang tidak dikenal agar anak bisa mengetahui hal tersebut tindakan yang tidak baik.
Masyarakat juga harus bersedia untuk melaporkan kasus – kasus seperti ini sehingga pelaku dapat dihukum didalam peraturan yang sudah ada, Oleh karena itu kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Driver Ojek Online (Ojol) dapat dijelaskan secara detail oleh pihak yang berwenang agar dapat di peroses oleh hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H