Mohon tunggu...
Lukman Nur hakim
Lukman Nur hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Pamulang

Didalam kelemahan kita bisa memilih untuk Belajar atau Menyerah. Ujian yang tidak mudah diberikan kepada mereka yang bersedia untuk diproses sesuai kemampuaanya. Kapasitas akan terus diperlebar seiring dengan selesainya tanggung jawab yang diberikan. Segala kunci tersebut dengan cara Berikhtiar, Bertawakal dan Doa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rencana Pemerintah untuk Menghapus Sanksi Mati dari Sistem Hukum di Indonesia

7 November 2023   03:09 Diperbarui: 7 November 2023   03:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bajuinspiratif.blogspot.com

Penghapusan sanksi mati tersebut apakah akan berdampak didalam hukum indonesia, yang akan membuat indonesia menjadi lebih maju atau sebaliknya malah akan lebih mundur

Sesuai yang sudah diterapkan didalam pengaturan pidana mati dan kitab undang-undang hukum pidana.  kita akan masuk didalam pembahasannya terlebih dahulu, Hukum adalah suatu sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi–sanksi yang bertujuan untuk  tatanan masyarakat agar bisa mengendalikan perilaku manusia dalam menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauaan, yang sudah diatur oleh pihak pemerintah.

Hukum yang telah di buat dan berlaku terhadap masyarakat selalu dibarengi dengan adanya sanksi sanksi didalamnya, sanksi yaitu suatu hukuman yang diberlakukan oleh negara kepada seseorang atau kelompok yang sudah melakukan pelanggaran hukum atas suatu tindakan yang telah dianggap bersalah dan tidak sesuai berdasarkan peraturan hukum yang sudah berlaku.

Oleh karena itu, pemberlakuan pidana mati dalam peraturan hukum di indonesia hingga kini masi menimbulkan suatu perdebatan tersendiri berbagai pertanyaan yang muncul didalam kalangan masyarakat, terdapat adanya pro dan kontrak terhadap hukuman mati ini.

Kira–kira apakah yang menjadi alasan seseorang itu ada yang pro dan kontrak terhadap pemerintah dalam sanski pidana mati ini? Mungkin kita juga akan bertanya. Apabila hukuman mati ini akan terus di adakan, bagaimanakah dengan Hak asasi kemanusiaan yang menjadi korban tindak pidana hukuman matii ini

Saya akan menjelaskan dengan rinci  alasan masyarakat yang pro dan kontrak terhadap hukuman mati ini, Yang pertama masyarakat pro dengan hukuman ini karena mereka menilai Bahwa hukuman mati dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menghukum pelaku kejahatan yang berat secara serius dan tegas sebagai bentuk keadilan. Oleh karena itu banyak juga alasan masyarakat yang kontrak didalam menentang hukuman mati ini, Faktor utamanya ialah karena masih ada alternatif hukuman yang lebih efektif didalam mengatasi kejahatan, seperti penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Faktor keduanya, karna adanya risiko terhadap kesalahan hukum yang menjadi keperihatinan terhadap orang yang tidak bersalah dieksekusi. Kesalahan hukum bisa disebabkan oleh kesaksian palsu, bukti palsu, atau peroses hukum yang tidak adil. Oleh karena itu, mereka pasti merasa hal tersebut diciptakan karena ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan.

Namun bagaimanakah dengan hak–hak asasi manusia yang menjadi sanksi hukuman pidana mati ini

Di dalam sudut pandang hak asasi manusia , Hukuman mati melanggar hak asasi manusia terutama hak hidup dan merupakan hukuman yang tidak manusiawi. Namun, hukuman mati dianggap diperlukan untuk kejahatan berat/serius seperti perdagangan narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dan kejahatan terhadap keamanan negara.

Hal ini akan terus menjadi kontervresi yang akan terus menimbulkan kritikan publik karena bertentangan dengan hak untuk hidup dan prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan hukuman mati ini ,kita perlu perhatikan bahwa hak asasi manusia harus tetap dihormati dan dilindungi untuk diberikan kepada kasus-kasus terpidana berat. Namun, pelaksaan hukuman mati harus tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun