Mohon tunggu...
Lukman Hamarong
Lukman Hamarong Mohon Tunggu... Administrasi - PNS Kabupaten Luwu Utara

Mengalir Seperti Air......

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

17 Inovasi Produk Latpim, Angin Segar bagi Pemda Lutra untuk Membumikan Pelayanan Publik

16 Juli 2024   18:53 Diperbarui: 16 Juli 2024   21:22 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Bidang Yankes Dinkes Lutra

Oleh: Lukman Hamarong (PNS Luwu Utara)

Sebanyak 17 inovasi pelayanan publik telah sukses di-launching Bupati Indah Putri Indriani belum lama ini di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara. 17 inovasi tersebut merupakan produk dari pelatihan kepemimpinan (latpim) atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2024, yang kemudian dikenal dengan sebutan "Aksi Perubahan".

Lahirnya 17 inovasi ini, ibarat angin segar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk membumikan penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari kabupaten sampai ke desa, karena inovasi menjadi pelengkap kepingan puzzle sebuah daerah agar lebih kompetitif dan berdaya saing. Sekaligus sebagai faktor determinan dari kinerja perangkat daerah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa inovasi yang bersenyawa dalam bentuk aksi perubahan ini merupakan wahana pembuktian kompetensi yang wajib dilakukan oleh setiap peserta pelatihan kepemimpinan, sehingga tidak ada alasan bagi para peserta latpim untuk tidak memproduksi aksi perubahan dengan cara-cara yang lebih kreatif, inovatif, dan implementatif.

Namun, inovasi atau aksi perubahan yang lahir dari produk latpim ini cenderung tidak bertahan lama. Hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Padahal sebuah inovasi, dari mana pun asalnya, harus berkelanjutan, bermanfaat luas, serta adaptif. Stigma ini mesti disingkirkan, karena inovasi adalah gelombang perubahan yang terus bertahan dari generasi ke generasi.

Adanya 17 inovasi latpim yang belum lama ini diluncurkan seyogyanya bisa memantik tumbuhnya kegairahan dalam berinovasi. Semangat berinovasi yang ditunjukkan oleh 17 reformer ini, harus menjadi episentrum lahirnya inovasi-inovasi baru. Mengingat saat ini, bayangan keterbatasan di berbagai sektor acapkali menjadi penghambat dalam pemberian pelayanan.

Nah, ini momentum terbaik untuk memberikan pelayanan efisien, efektif, responsif, tanggap dan transparan, meski dalam bayang-bayang keterbatasan sumber daya. Inovasi itu tak perlu mahal, karena inovasi lahir dari keterbatasan. Semoga inovasi yang diluncurkan ini dapat mengakselerasi pelayanan yang berdampak pada perubahan layanan yang lebih baik.

Tak kalah pentingnya, 17 inovasi ini dapat memberikan kontribusi maksimal pada ajang Innovative Government Award (IGA), sekaligus meningkatkan nilai indeks inovasi daerah yang tiap tahun dilaksanakan Kemendagri. Pun berkontribusi masif pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat provinsi melalui JIPP, dan KIPP tingkat nasional melalui SINOVIK.

Belum hilang di ingatan kita bahwa kabupaten Luwu Utara pernah menjadi daerah paling inovatif di Indonesia pada 2019 dengan skor IID 1.630. Nilai ini masuk dalam kategori sangat inovatif. Pada KIPP nasional, Luwu Utara juga pernah mendapat penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik di Indonesia melalui inovasi ANC Hipnoterapi (Top 40) dan Getar Dilan (Top 45).

Semoga cerita sukses tersebut dapat terulang kembali. Paling tidak, kegairahan berinovasi bisa kembali seperti dulu. Presiden pernah menegaskan kementerian dan pemda tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Harus ada inovasi yang mesti dilahirkan. Maka dari itu, pemahaman tentang inovasi harus terus dibumikan dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. (LHr)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun