Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Money

3 Profesi Ini Tak Perlu Bayar Kredit Kendaraan akibat Covid-19

24 Maret 2020   16:58 Diperbarui: 24 Maret 2020   17:08 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Corona atau Covid-19 telah membuat resah seluruh masyarakat Indonesia. Banyak sekali dampak yang terjadi, salah satunya menurunnya pendapatan para pencari uang harian. 

Siapa saja mereka? Yaitu pedagang kecil yang berjualan di pinggir jalan, driver ojek online, petani, nelayan, pemandu pariwisata dan pekerja-pekerja lainnya yang harus keluar dari rumah. 

Mereka mengalami kebingungan. Jika tak kerja di luar rumah, ada perut yang harus diisi. Ada keluarga yang harus diberi makan. Belum lagi cicilan rumah, motor, dan lain-lain. 

Di sisi lain, jika mereka tetap kerja, ada virus berbahaya yang akan mengancam nyawa mereka. Tentu saja ini sebuah keputusan yang berani dan penuh dengan tantangan. 

Contohnya saja ibu Akmala penjual es tebu di pinggir jalan yang saya wawancarai kemarin sore. Ia mengeluh jika lockdown Indonesia diterapkan oleh pemerintah. Silakan baca di bawah ini

Baca: Rintihan Para Pedagang Kecil atas Usulan Lockdown Indonesia

Tentu saja pemerintah tidak boleh berdiam diri kepada mereka. Ada tanggung jawab pemerintah yang harus ditunaikan. 

Jokowi dalam video rapat bersama para gubernur mengatakan akan meringankan biaya kredit kendaraan selama satu tahun. 

Ada 3 profesi yang disampaikan Jokowi, yaitu tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan. 

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi (24/3/2020). (Tribunnews). 

Hal ini telah dibicarakan Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera diproses dan diwujudkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun