Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Berencana Mengatur Teks Khotbah Jumat, Penting Nggak?

22 Januari 2020   11:19 Diperbarui: 22 Januari 2020   12:41 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana akan mengatur isi khotbah sholat Jumat di berbagai masjid.

Pengaturan ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung berdasarkan instruksi Menteri Agama.

"Jadi mungkin hasil studi banding Pak Menteri Agama di Abu Dhabi, nah itu coba bisa nggak dikondisikan di daerah. Saya kan sebagai pelaksana kebijakan di Kota Bandung, ini dari Pak Menteri ketika ada pengarahan beliau," ucap Yusuf Umar dilansir dari detik.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga bantahan Menteri Agama: Fahcrul Raji Bantah Pernyataan Kemenag Bandung

Wacana pengaturan ini bukan hanya terjadi pada era Menteri Agama saat ini, Fahcrul Raji.  Pada 31 Januari 2017 lalu, Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama) ketika itu menyampaikan wacana program sertifikasi penceramah khotbah Jumat.

"Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi khotbah malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat," kata Lukman sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Lukman mengakui itu hanya wacana dari pemerintah karena adanya beberapa laporan dari masyarakat atas keresahan isi ceramah khotbah.

Tanggapan MUI
Setelah mengetahui akan adanya pengaturan teks isi khotbah Jum'at oleh Menteri Agama, MUI Bandung ikut beraksi dan berkomentar.

Irfan Syafruddin, Sekretaris MUI Bandung ketika diwawancarai bisnis.com, Selasa (20/01) mengatakan, "Sebenarnya kalau teks khotbah itu kan disediakan oleh siapapun, oleh pemerintah itu bagus juga," jelas dia.

Pemerintah khawatir akan bayaha radikalisme dan intoleransi yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.


"Sebetulnya kekhawatiran-kekhawatiran kaya gitu itu menurut saya agak berlebihan, karena para kiai, ulama, mubaligh itu membaca Alquran dan Hadist, Alquran dan hadist itu berbicara tentang kebaikan, kita yakin yakin dengan apa yang ada dalam Alquran dan hadist, gitu," tambahnya.

Tanggapan DPR
DPR pun ikut bersuara. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dari fraksi Golkar menolak wacana teks khotbah Jumat diatur pemerintah. Ace juga membandingkan wacana itu dengan kondisi di era orde baru.

"Pengaturan teks khotbah Jumat di masjid-masjid jelas merupakan bentuk 'penyeragaman' materi khotbah. Di era orde baru saja, tidak ada itu pengaturan teks khotbah Jumat. Jika wacana pengaturan teks khutbah itu dilakukan, Pemerintah terlalu ikut campur terhadap urusan keagamaan masyarakat," kata Ace kepada detik.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Tanggapan Netizen 
Dalam komentar di website detik.com, puluhan netizen beraksi atas wacana ini. 

Di antaranya Pangeran_Kebenaran. Ia mengatakan, "Kelompok islam liberal dan cuebong2 dungok ngak henti2 nya menyerang islam sebelum tujuanya tercapai." Sepertinya akun ini bukan identitas asli. 

Salah satu netizen lainnya berkomentar juga dengan bermaksud memberi dukungan kepada pemerintah. 

"Kl ngga di atur minimal dikasih rambu-rambu. Saya beberapa kali mengikuti jumatan di seputaran gedung pemerintahan isi dari kotbah jumat oknum nya malah mengajak melawan pemerintah dgn sistem kekhalifahan. Coba di check. BIN kerjaan apa sih kok kecolongan," ujar Adi_eka.

Menunggu Gebrakan Kemenag 
Kita tunggu saja ke depannya. Apakah wacana ini akan segera dilaksanakan atau hanya wacana saja.

Pengaturan teks khotbah Jumat ini harus dipikirkan secara matang. Jangan hanya wacana saja dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

Kita menginginkan kedamaian di Indonesia ini. Bagaimana caranya? Dengan mengikis bibit-bibit radikalisme dan intoleransi.

Silakan baca tulisan menarik lainnya di sini

Referensi: 1 - 2 - 3 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun