Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, dimana penerimaan pajak ini menduduki peringkat tertinggi di Indonesia.Karena merupakan penerimaan terbesar/tertinggi, pajak menjadi sumber pendanaan pembangunan yang paling besar pula.Â
Terdapat beberapa jenis pajak yaitu PBB, PPN, PPN BM, dan PPh. Kesadaran perpajakan berkonsekuensi logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi perpajakan, dengan cara membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan adanya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak maka penerimaan Negara akan meningkat sehingga dapat terwujud pembangunan nasional yang merata.
Pemaksaan kepada wajib pajak akan dilakukan jika wajib pajak tidak menghiraukan himbauan dari DJP. Wajib pajak yang terbukti 'bandel' akan berhadapan dengan penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan,Polri akan juga ikut membantu untuk menggedor wajib pajak agar mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak
Kesadaran  membayar  pajak  merupakan  hal  penting dalam pemungutan pajak. Penyebab kurangnya kesadaran membayar pajak tersebut adalah karenan azas perpajakan, yaitu  karna  hasil pemungutan pajak tidak langsung  dinikmati secara instan oleh wajib pajak.
Akan tetapi harus disadari bahwa jalan-jalan  yang halus, pusat-pusat  kesehatan  masyarakat,  pembangunan sekolah-sekolah negeri,  irigasi  yang  baik,  dan  fasilitas-fasilitas  publik lainnya  yang  dapat  dinikmati  oleh  masyarakat  merupakan  hasil  dari pembayaran  pajak.
Namun  pada  kenyataannya  masyarakat  tidak  mau membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat tidak pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. Sehingga dapat dikatakan kesadaran membayar pajak pun merupakan wujud pengorbanan warga negara.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya.
Berdasarkan falsafah undang-undang perpajakan, ternyata membayar pajak bukan hanya suatu kewajiban saja. Membayar pajak juga merupakan hak bagi setiap warga negara untuk ikut andil berkontribusi dalam pembiayan negara serta pembangunan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H