Mohon tunggu...
Lukman Mustaqim
Lukman Mustaqim Mohon Tunggu... Foto/Videografer - freelance

suka pergi untuk menulis agar hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa itu Wakaf?

2 Oktober 2024   05:20 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:38 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Badan Wakaf Indonesia

Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariah dalam Islam, yang berarti pemberian aset atau harta benda yang digunakan untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan pahala terus-menerus, bahkan setelah pemberi wakaf meninggal dunia. Dalam konsep Islam, wakaf merupakan salah satu cara untuk mempererat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Manfaat Wakaf

1. Pahala Berkelanjutan:

Wakaf termasuk amal jariah, yang pahalanya tidak terputus meskipun pemberi wakaf telah meninggal. Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya" (HR. Muslim).

2. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: 

Wakaf dapat digunakan untuk mendanai berbagai fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau pembangunan infrastruktur lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

3. Memberdayakan Ekonomi Umat:

Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa dijadikan modal usaha produktif. Misalnya, tanah wakaf bisa dijadikan lahan pertanian, usaha perdagangan, atau pembangunan properti yang keuntungannya dapat digunakan untuk kepentingan sosial lainnya.

Pengelolaan Wakaf di Zaman Modern

Di zaman modern, wakaf mengalami perkembangan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan. Lembaga-lembaga wakaf, baik pemerintah maupun swasta, hadir untuk mengelola wakaf secara lebih profesional. Salah satu tantangan utama adalah memastikan aset wakaf dikelola secara produktif dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun