Setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan berkualitas, hal ini tertuang pada pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa semua warga negara, termasuk anak yang kurang mampu secara fisik dan ekonomi. Anak memiliki empat hak yaitu hak  hidup, hak  tumbuh dan berkembang, hak  partisipasi, dan hak perlindungan.
Hak anak merupakan dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Tertuang pada pasal 28 B ayat 2 Â UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Kabupaten Brebes merupakan wilayah Jawa Tengah dengan luas 1.662,96 km2 meliputi 17 kecamatan, 292 desa, 5 kecamatan dan 1.177 pemukiman/pinggiran. Brebes memiliki jumlah penduduk 1.992.685 Â yang terdiri dari 1.010.236 laki-laki, 982.449 perempuan, dan 31% adalah anak-anak (usia 0-18).Â
Keterjangkauan pelayanan dasar merupakan masalah di Brebes karena wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang besar, termasuk diantaranya mengenai akses pendidikan. Menurut sumber data Dindikpora Kabupaten Brebes tahun 2018, sebanyak 2.585 anak putus sekolah tingkat SD/MI, 5.909 anak putus sekolah tingkat SMP/MTs dan 2.101 anak putus sekolah tingkat SMA/SMK/MA.
Sebagai bagian dari usaha kaitannya dengan peningkatan prevalensi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes telah meluncurkan program GKB melalui SK tertanggal 10 Juli Tahun 2017 Nomor 115 Tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun sebagai dasar dalam melaksanakan GKB.Â
Pendidikan 12 tahun merupakan pendidikan dari jenjang SD sederajat sampai dengan SMA sederajat. Pelaksanaan dan keberhasilan dari GKB sangat membutuhkan peran serta dan dukungan dari semua stakeholder dari berbagai sektor. Â Tentu tujuannya untuk kebaikan bersama dan melahirkan generasi yang cerdas serta berpendidikan.
Inisiasi Program Gerakan Kembali Bersekolah
Program Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Brebes berawal dari sekelompok anak muda yang tergabung dalam Grup Facebook Celoteh Brebes Membangun (CBM) yang digawangi oleh Bahrul Ulum Cs.Saat itu, tim CBM menemukan seorang anak pedagang sate keliling bernama Wisnu yang ternyata putus sekolah.Anggota dari grup CBM ini adalah para relawan yang membantu mencari anak yang benar-benar dari keluarga tidak mampu dan mereka juga yang mencari donatur untuk pengembalian anak ke sekolah.
Tahun 2015 adalah awal Gerakan Kembali Bersekolah dimulai oleh komunitas ini, sasaran GKB merupakan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdiri dari anak yang putus sekolah, anak yang lulus tidak lanjut, dan usia anak yang belum pernah bersekolah. Bukan anak rentan putus sekolah.Dari GKB ini baru pada tahun 2016 para relawan ini mengembalikan 30 ATS dengan bantuan para donatur baik dari ASN maupun dari perorangan. Salah satunya berhasil mengembalikan Wisnu seorang anak pedagang sate aci keliling dan juga seorang anak penggembala sapi bernama Surya yang kemudian menjadi icon GKB.Â
Pemkab Brebes Adopsi Program GKB dari Komunitas CBM
 Tepatnya pada tanggal 20 September 2017 di Pendopo Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Malam Gala Dinner sekaligus Launching GKB dengan mengalokasikan Rp1,7 Milyar untuk mengembalikan anak-anak GKB ke sekolah baik ke pendidikan formal maupun pendidikan non formal.