Twitter menjadi salah satu media online yang digandrungi oleh banyak kalangan. Mulai dari kalangan Pejabat Negara hingga masyarakat biasa.Â
Pengguna Twitter terbilang sangat banyak, Indonesia termasuk berkontribusi dalam hal menjadi pengguna media online tersebut. Manfaatnya memang ada, terutama sebagai sarana komunikasi dan informasi.Â
Namun di lain sisi Twitter kerap kental dengan isu politik. Mungkin karena sebagian pengguna di dalamnya berasal dari unsur Politisi dan simpatisan. Dari konten memuji Pejabat Negara hingga kritik yang menyudutkan Pejabat Negara. Sehingga kemudian banyak sekali isu politik yang dimuat di sana dan tidak sedikit menjadi trending.
Berbicara tentang trending, saat ini jika melihat kolom pencarian di Twitter maka akan terlihat beberapa tagar trending. Dan yang saat ini trending ialah tagar Jokowi mundur sajalah. Ada apa? Kenapa Jokowi harus mundur? Apa landasan hukumnya? Jangan-jangan nanti dikira subversif dan berujung berada di jeruji besi.Â
Sebagai contoh yang dialami oleh seorang TNI beberapa waktu lalu yaitu Ruslan Buton. Seperti yang diberitakan oleh kompas.com (29/5/2020).
TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19. Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.
Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun. Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
Meminta Presiden mundur, saya kira sah-sah saja. Asal ada argumentasi logis yang menjadi dasar pertimbangan atau alasan permintaan Jokowi harus mundur. Jika merujuk pada amanat konstitusi bahwa MPR memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.Â
Ada mekanisme rapat paripurna DPR. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan DPR bisa bersumber dari aspirasi masyarakat. Dalam konteks sekarang ini, boleh jadi kepemimpinan seorang Presiden Joko Widodo dinilai buruk sehingga diminta untuk mundur. Sebagai contoh ialah krisis ekonomi yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini. Atau bisa juga karena kepentingan politik pihak tertentu yang sengaja untuk menjatuhkan pemimpin yang sedang berkuasa.Â
Tagar Jokowi mundur sajalah, salah satunya dari akun Twitter bernama @UllbimaNTB.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!