Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahar Bin Smith Bebas, Masih Mau Kritik Penguasa?

17 Mei 2020   07:04 Diperbarui: 17 Mei 2020   06:55 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahar Bin Smith salah seorang terpidana kasus penganiyaan dua remaja, kabarnya telah dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020). Kabar ini beredar di beberapa media berita online, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Dari informasi yang beredar, Ia dibebaskan melalui program asimilasi. Berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Berbeda dengan keterangan kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.  

"Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi". (Dikutip dari Kompas.com)

Apa langkah Bahar Bin Smith Pasca Bebas?

Kabar ini tentu saja merupakan kabar baik khususnya bagi pengikut Bahar yang sejak awal mendukung dakwahnya. Sosok Bahar yang tampil berani dalam menyampaikan pendapat depan umum kaitannya dengan persoalan politik dan agama, menjadikannya figur yang memiliki pengaruh. Ada banyak jumlah masa yang tergabung dalam setiap aksi yang dimana Ia adalah salah satu inisiatornya.

Pertanyaan sekarang adalah, apakah seorang Bahar akan tetap menunjukkan taringnya terhadap persoalan-persoalan politik dan agama di negeri ini. 

Atau Ia hanya akan fokus mengajari santrinya di pesantren. Mengingat hari-hari ini ada beberapa isu politik dan agama yang menjadi perhatian masyarakat umumnya, sebut saja pembatasan ibadah selama pandemi Covid-19. Apa pendapatnya? 

Hukum tidak Diskriminatif?

Terlepas dari perdebatan bagaimana Ia bebas, jika memang merujuk aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 maka tentunya ini satu sinyal baik. Bahwa program asimilasi dalam hukum yang diberlakukan saat pandemi Covid-19 ini tidak diskriminatif. 

namun yang perlu diingat bahwa pembebasan melalui program asimilasi tersebut, status Bahar akan tetap terikat. Yang mana Ia akan tetap diawasi. Jadi ruang gerak Bahar Bin Smith dipastikan akan lebih hati-hati dan bermain di level aman-aman saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun