Mohon tunggu...
Lukman Hakim Ruswal
Lukman Hakim Ruswal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Assalamualaikum Haloo nama saya Lukman Hakim Ruswal, saya mahasiswa dari UIN Syarif Hifdayatullah Jakarfta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perspektif Islam Dalam Kasus Blasphemy

21 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 21 Desember 2024   15:50 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Blasphemy adalah kata dari bahasa inggris yang artinya penghujatan, dalam istilah ini
yang dimaksud adalah penghinaan,penodaan,penistaan yang berkaitan dengan agama dan
keyakinan. Didalam islam, blasphemy atau biasa yang di sebut dengan penistaan agama di
aanggap sebagai masalah serius karena hal ini menyangkut kehormatan terhadap nilai nilai
yang di anggap suci, seperti Allah,Nabi Muhammad SAW,Alquran, atau elemen penting
lainnya dalam ajaran agama islam.Namun,bagaimana kasus ini dipahami dan disikapi
sebenarnya sangat bergantung pada konteks hukum islam itu sendiri.
Seperti yang teman teman tahu dalam beberapa tahun yang lalu beredar berita bahwa
Gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok diduga melakukan penistaan agama. Ahok dijerat dengan
pasal 156 A KHUP pasal 28 ayat 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam berita tersebut Ahok di duga menghina islam atau
penistaan agama yang terkait pada alquran surah al maidah ayat 51yang kemudian
dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan pada alquran, yang
menimbulkan aksi demontrasi besar besaran dari umat islam (aksi bela islam). Dari studi
kasus di atas ada pelajaran yang dapat kita ambil adalah pentingnya kehati-hatian dalam
berbicara,terutama pada hal hal yang terkait dengan agama tetapi kita sebagai umat muslim
jangan mudah juga untuk terprovokasi karena kita terlebih dahulu membutuhkan data dan
fakta agar tidak terjadi penuduhan yang tidak di inginkan dan tidak lupa juga untuk mencari
penyelesaian masalah ini dengan adil dan damai.
Ada beberapa konteks hukum islam dengan ketentuan yang tegas. Beberapa madzhab
fikih seperti Syafi’i,Hanafi,Hambali, dan Maliki memandang blasphemy atau penistaan
agama pelanggaran serius, bahkan bisa di hukum berat. Tetapi kalau dikaitkan dengan situasi
saat ini, situasinya lebih rumit karena kita hidup di dunia yang plural, dengan berbagai
keyakinan. Respons terhadap kasus penistaan agama harus memperhatikan
keadilan,kedamaian sosial, dan keberagaman. Menurut saya, pendekatan yang ideal adalah
menjaga keseimbangan, menghormati nilai-nilai agama, tetapi juga tidak mengabaikan
prinsip kebebasan berekspresi dan berfikir.
Islam sangat menghargai kesucian agama, tapi cara kita merespons harus tetap
bijaksana, seperti yang harus di teladani dari sikap maupun sifat Rasulullah SAW
berkomunikasi, menyampaikan dakwah, edukasi dan yang lain lain adalah langkah yang lebih
baik daripada respons yang emosional dan berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun