Wonosobo (12/08/2022) -- Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan  Desa  merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan  Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak  boleh merugikan kepentingan umum. Tidak terkecuali peraturan desa yang ada di desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Di Desa Sendangsari sendiri masih terdapat  aturan yang belum dibuat. Salah satunya tentang  pendirian  Badan Usaha Milik Desa. Luk-Luk Unnai'mah selaku  Mahasiswa Fakultas  Hukum  yang  sedang menjalankan KKN di Desa Sendangsari mengadakan program "Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa". Badan Usaha Milik  Desa yang sering disebut dengan  Bumdes merupakan sebuah lembaga desa yang dikelola oleh pemerintah desa  bersama masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola  aset jasa pelayanan serta usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan dari pendirian Bumdes guna untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan yang ada di desa. Dalam hal ini, khususnya  Desa  Sendangsari.
Sementara itu, untuk proses penyusunan rancangan peraturan desa tentang  pendirian badan usaha milik desa dilaksanakan selama kurang lebih dalam kurun waktu dua minggu. Rancangan peraturan desa yang telah selesai kemudian diserahkan kepada pihak desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Sendangsari Bapak Bambang Adi Nugroho. Penyerahan rancangan peraturan desa dilakukan pada hari Kamis (04/08/2022). Pihak  desa merasa sangat terbantu dengan adanya mahasiswa KKN yang ikut serta dalam peoses penyusunan rancangan peraturan desa. Harapannya setelah adanya program ini, pendirian Badan Usaha Milik Desa ini dapat difungsikan sebagai sarana pemberdayaan  masyarakat Desa Sendangsari untuk dapat  memaksimalkan  potensi  yang  dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H