Berbicara naskah, hal yang berkaitan adalah ilmu filologi. kasus yang masih berpolemik adalah bagaimana batasan naskah itu, kapan tulisan itu dianggap menjadi naskahdan seberapa tua batasannya, haruskah tulisan tangan dan tidak mungkinkah berupa cetakan, dan seterusnya..
kasus kedua, siapakah yang paling berkompeten untuk melakukan penelitian kerja filologi (jika memang ada batasannya), apakah misalnya naskah melayu didominasi haknya oleh sarjana sastra Indonesia, dan naskah jawa kuna oleh sarjana sastra jawa, dan seterusnya... jika memang ada, siapakah yang membuat batasan hal ini...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI