Mohon tunggu...
Lukki Hariando
Lukki Hariando Mohon Tunggu... Ilmuwan - Tugas BIPKI

Mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

23 Mei 2019   00:47 Diperbarui: 23 Mei 2019   01:15 3309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.Jelas bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan. 

Hak atas pekerjaan terkandung dalam Hak Asasi Manusia dimana hak atas pekerjaan menekankan pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya.  Pada isu penyandang disabilitas, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.Walaupun undang-undang mengatur demikian, namun hal ini jarang terjadi bahkan di sektor pemerintahan. 

Terdapat banyak kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan. Sebagai contoh seperti dilansir dalam news.okezone.com "Kisah Para Penyandang Disabilitas di Depok:Sudah Ditolak Sebelum Melamar Kerja".Contoh selanjutnya suatu perusahaan membuat persyaratan kerja yang masih memberatkan penyandang disabilitas yaitu  harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

Kondisi tersebut mencerminkan jika penyandang disabilitas masih dianggap sebagai orang sakit dan tidak sehat. Ketika melamar pekerjaan, syarat tersebut masih sering dicantumkan di nomor satu sehingga langsung mendiskreditkan kualifikasi-kualifikasi lain, seperti tingkat pendidikan, kemampuan-kemampuan, dan pengalaman kerja yang sebenarnya kita miliki. Dengan  demikian menolak penyandang disabilitas untuk bekerja karena disabilitasnya, maka telah melanggar hak asasi manusia..

Belum ada penegakan hukuman yang diberikan bagi pihak yang melanggar hak atas pekerjaan sehingga perusahaan mendapatkan efek jera. Pemerintah juga seharusnya memberikan pelatihan sekaligus memberikan peluang untuk mempekerjakannya disuatu perusahaan.

Namun menurut saya bukan hanya pemerintah saja tapi keluarga juga harus berperan dalam pengembangan bagi penyandang disabilitas.Masih banyaknya keluarga yang hanya sekedar menerima kondisi tanpa mendukung kemampuan penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dari penyandang disabilitas tersebut.Dukungan keluarga juga sangat berpengaruh dalam mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas.

Meski demikian, kita patut mengapresiasi upaya pemerintah maupu dengan bekerja sama dengan pihak swasta sehingga  sekarang telah membuka lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas.

Salah satu upaya dari pemerintah adalah memberdayakan penyandang disabilitas dengan memberi ruang terhadap komunitas penyandang disabilitas, salah satunya lewat Asian Para Games 2018.Dalam bidang pendidikan dasar,kita juga harus mengapresiasi pemerintah yaitu  pelaksanaan sekolah inklusif, sehingga penyandang disabilitas kini dapat mengenyam pendidikan di sekolah umum dan tidak hanya di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Penyandang disabilitas juga mengalami permasalahan serius dalam hal mobilitas. Hingga saat ini, penyediaan transportasi umum sama sekali belum mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas. 

Akibatnya, pilihan mode transportasi umum bagi mereka sangat terbatas.Pengguna kursi roda sudah sama sekali tidak mungkin naik angkot. Meski kini fasilitas commuter line cukup dapat diakses oleh kelompok penyandang disabilitas, dengan penyediaan jalur difabel untuk tunanetra maupun running text bagi kelompok tunarungu, gap yang jauh antara peron dengan unit kereta masih tidak memungkinkan pengguna kursi roda untuk dapat menggunakan commuter line dengan nyaman.

Pemerintah mengenai pentingnya menjamin aspek kemandirian bagi kelompok penyandang disabilitas masih minim. Dalam aspek kemandirian, segala bentuk desain dan konstruksi pengadaan suatu fasilitas umum sepenuhnya mempertimbangkan seluruh kebutuhan kelompok difabel. Dengan demikian, individu penyandang disabilitas mampu bepergian sendiri secara mandiri tanpa harus sepenuhnya bergantung pada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun