Ditempatkan di desk luar negeri membuat gregetnya sebagai wartawan makin tampak. Tidak pernah menemui kesulitan saat harus bertugas ke luar negeri karena penguasaan bahasa Inggrisnya baik. Maklum, pada masa kecil ia pernah tinggal di Amerika Serikat bersama orangtuanya yang sedang menuntut ilmu. Sebagai jurnalis, ia pernah ditugaskan di Bali dan Makassar. Kembali dari daerah, di Jakarta ia ditugaskan di desk yang ada sangkut pautnya dengan seni, budaya, dan pertunjukkan. Ia semakin produktif menulis setelah ditempatkan di desk luar negeri. Dari pengalamannya itulah ia ingin berbagi pengalaman dan pandangan di Kompasiana ini.
Keadilan Milik Siapa??
RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa.
Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao.
Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan.
Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian.
Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati.
Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga
Alumnus UGM, sewaktu Mahasiswa banyak terlibat berbagai "gerakan sosial". Sesekali menulis di media massa mainstream: nasional, lokal dan luar daerah. Anti penindasan dan diskriminasi. Di Kompasiana hanya ingin menulis yang enteng-enteng saja: Singkat, padat, mengena, dan sebisa mungkin menghibur serta bermanfaat(?!). Ingin mempolitisasi humor dan menghumorkan politisi di beberapa segmen. Prinsip: HUMOR CERDAS & MENCERAHKAN. silahkan tertawa sebelum tertawa dikenakan pph! (pajak pemakaian humor)\r\nPeringatan: Copy paste atas karya Saya diijinkan dengan syarat mencantumkan sumber dan nama penulis. Bila tidak berarti terjadi penjiplakan!
a learner who live in village that has lost track of its history. Happy go to the island, love of the Sea and Concern of Conservation of Coral Reef. Ever feel the joy as a teacher and journalist. After failing to be politician, now works as a public relation worker, writer, observer of history and social culture. \r\nMy Email: palontaraq@gmail.com