hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), maka berdasarkan hal tersebut penegakan hukum menjadi penentu tercapainya tujuan kehidupan bersama suatu bangsa. Dalam kerangka penegakan hukum, advokat merupakan salah satu penegak hukum, hal ini sesuai bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.Â
Indonesia adalah negaraMelalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamental di hadapan hukum. Berdasarkan UU Advokat, salah satu bentuk jasa hukum yang diberikan advokat adalah bantuan hukum (Pasal 1 angka 2 UU Advokat). Pemberian bantuan hukum oleh advokat merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat dalam kedudukan advokat sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile).Â
Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajibanan, namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Salah satunya pemberian bantuan hukum secara pro bono kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).Â
Berawal dari program oleh kemdikbud yaitu program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), salah satu bentu kegiatannya adalah magang pada intansi-intansi yang bermitra dengan Fakultas Hukum Universitas Jember. Kegiatan magang MBKM merupakan praktek kerja dimana mahasiswa diterjunkan langsung ke dunia kerja yang bertujuan untuk mengetahui praktek sesungguhnya di lapangan, artinya mahasiswa dituntut untuk mengimplementasikan teori-teori yang telah didapatkan di kampus. Program ini memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa, baik berupa softskill, relasi, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara langsung.Â
Salah satu tempat program magang MBKM Ikadin Jember adalah kantor hukum Freddy A. Caesar & Partners yang secara langsung dipimpin oleh Bapak Freddy A. Caesar serta didampingi partnernya yang antara lain adalah Bapak Faiq, Mas Abizone, dan Mas Saka. Salah satu mahasiswa yang magang di kantor tersebut bernama Luki Resandi beserta anggota kelompok 2 yang antara lain Galuh, Defrin, dan Nadia dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Kegiatan ini berlangsung sejak Senin, 26 September 2022 -- Jum'at, 2 Desember 2022. Dimana dalam pelaksanaannya diberikan ilmu berupa praktek kerja secara langsung di Pengadilan Negeri Jember, salah satu keiatan magang yang diikuti mahasiswa tersebut adalah pemberian bantuan hukum secara pro bono kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).Â
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU SPP Anak, bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, maka anak yang berkonflik dengan hukum dijamin oleh negara untuk mendapatkan bantuan hukum, meskipun dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, karena yang menjadi rujukan bantuan hukum untuk anak dalam UU SPP Anak adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Â
Dalam hal bantuan hukum kepada anak, peran mahasiswa hukum sangat diperlukan, hal ini sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 18 UU SPP Anak menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan pemberi bantuan hukum lainnya adalah paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum", yang dimaksud dengan mahasiswa fakultas hukum termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian.Â
Peran dari peserta magang antara lain adalah memberikan konsultasi hukum, menerima kuasa mewakili, mendampingi, membela untuk kepentingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tapi perlu digaris bawahi bahwa peran mahasiswa hanya sebatas pemberian bantuan hukum di luar pengadilan, hal ini sesuai dengan program magang 1, yakni Praktek Beracara di Pengadilan.
Selain program tersebut, terdapat program lain yang dijalani mahasiswa magang seperti Menyusun Surat Kuasa dan Gugatan yang benar dan sesuai ketentuan, Persentasi teori surat kuasa dan gugatan, kemudian dilanjutkan membuat berkas-berkas perkara persidangan yaitu membuat jawaban, membuat duplik, membuat daftar alat bukti surat, dan pembuatan berkas-berkasa lain, kemudian memahami lebih mendalam tentang Organisasi dan Kode Etik Advokat, dan program magang terakhir adalah bedah terhadap kasus yang sedang ditangani Bapak Andreas yang kemudian peserta magang diminta berpraktek peradilan semu menggunakan kasus tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H