Mohon tunggu...
Lucky Nugroho
Lucky Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Mercu Buana

Graduated Advanced Master in Microfinance from Solvay Brussels School of Economics and Management, Master Islamic Accounting from Padjajaran University, Master in Finance from Trisakti University and Bachelor of Economics in accounting from Islamic University of Indonesia. Beside as Practitioner in Islamic Bank as Business and Financial Senior Analyst, I also as a lecture in private university and guest lecture in public university.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pro Kontra Rencana Pengembangan Bank Syariah

18 April 2016   12:56 Diperbarui: 18 April 2016   13:11 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan bank syariah di suatu negara sangat tergantung dari regulasi dan kebijakan dari pemerintah pada negara tersebut, oleh karenanya ketika pemerintah melalui kementerian BUMN mengumumkan membatalkan penggabungan bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka terdapat berbagai pihak yang menyambut baik rencana tersebut maupun pihak yang menyayangkan keputusan tersebut. 

Terlepas dari tanggapan kedua belah pihak tersebut maka sejarah perbankan syariah yang ada di Indonesia patut dipertimbangkan, dalam mengambil keputusan pengembangan bank syariah di Indonesia ke depannya. Seperti kata pepatah apabila anda ingin sukses belajarlah dari sejarah, dan negara yang maju adalah negara yang menghargai sejarah. Selanjutnya apabila kita lihat sejarah keberadaan bank syariah yang ada di Negara Timur Tengah, Negara Eropa, Malaysia, dan Indonesia adalah sebagai berikut:

Industri perbankan syariah di Indonesia sudah seyogyanya menjadi leader dan menjadi kiblat keuangan Islam dunia hal tersebut selaras dengan kondisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia serta kehidupan ummat beragama di Indonesia yang memiliki rasa toleransi yang tinggi baik antar agama, suku, dan bahasa. 

Berdasarkan teori Ibnu Khaldun, peran pemerintah merupakan salah satu kunci terwujudnya social well-being (kemaslahatan sosial) di masyarakat. Lebih lanjut peran pemerintah saat ini terhadap kemajuan dan perkembangan perbankan syariah sudah relatif banyak, namun demikian dampaknya belum terlihat terhadap eksistensi perbankan syariah di Indonesia khususnya di daerah terpencil, masih banyak masyarakat di pedesaan yang memiliki kesulitan akses terhadap layanan perbankan syariah. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi kehidupan Muslim, yaitu menyediakan akses layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Saat ini seluruh perbankan syariah baik itu BUS dan UUS masih merupakan perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan BUMN seperti: BSM, BNIS, BRIS, BTNS sehingga keberlangsungan bisnis dan operasional perbankan syariah sangat tergantung dari kebijakan perusahaan induk yang nota bene adalah perbankan konvensional.    

Rencana pemerintah terkait pengembangan dan masa depan perbankan syariah melalui Kementerian BUMN terhadap telah mengalami pasang surut, dimulai dengan rencana pemerintah untuk melakukan merger terhadap seluruh perbankan syariah yang dimiliki Bank BUMN, mencari mitra dan investor strategis dan sampai dengan saat ini yaitu rencana dibentuknya Holding Bank BUMN. Dari seluruh rencana pemerintah tersebut, tentunya terdapat Pro Kontra dari berbagai elemen terhadap masing-masing pilihan kebijakan yang akan diimplementasikan. 

Namun demikian apapun yang menjadi keputusan pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah di Indonesia di masa yang akan datang sudah seharusnya didasarkan atas kemaslahatan ummat (masyarakat). 

Perbankan syariah merupakan suatu entitas yang tidak hanya berorientasi mencari profit tetapi dalam mencari profit bank syariah mengusung nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan (Balancing between Financial performance with Social Performance) optimumnya produktifitas perbankan syariah akan memberikan dampak besar terhadap aktivitas sosial perbankan syariah. Sehingga prinsip-prinsip bisnis bank syariah adalah prinsip yang berkelanjutan dan mendasarkan pada keseimbangan aspek dunia dan ukhrawi (maslahat).

Kondisi market share asset perbankan syariah 3 tahun belakangan ini terus mengalami penurunan yaitu di tahun 2013 sebesar 4,69%, kemudian di tahun 2014 sebesar 4,85% dan ditahun 2015 turun kembali menjadi 4,83%. Terlepas dari kondisi makro ekonomi yang sedang lesu dan sedang terjadinya konsolidasi bisnis di internal perbankan syariah, keputusan pemerintah atas kebijakan yang dipilih untuk mengembangkan perbankan syariah menjadi sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. 

Beberapa opsi yang ada saat ini yaitu: Merger, Mitra/investor strategis dan pembentukan holding BUMN Syariah seharusnya memiliki tujuan akhir menjadikan eksistensi perbankan syariah memberikan maslahat bagi seluruh ummat di dunia bukan hanya di Indonesia. Merujuk keinginan pemerintah untuk menciptakan market share perbankan syariah di Indonesia mencapai 15% di tahun 2019 harus disambut baik oleh seluruh elemen dan masyarakat. 

Lebih lanjut pencapaian market share 15% di tahun 2019 oleh perbankan syariah juga tidak mungkin dapat dicapai dengan pertumbuhan organik dan adanya keterbatasan bank induk untuk memberikan tambahan modal kepada anak perusahaan yakni bank syariah seperti (BSM, BNIS, BRIS, dan BTNS). Memang tingginya market share bukanlah suatu tujuan akhir, banyaknya jumlah nasabah yang dikelola bank syariah di Indonesia juga menjadikan bank syariah Indonesia unggul dibandingkan bank syariah negara lain akan tetapi dengan adanya intervensi pemerintah misalnya melakukan konversi Bank BUMN dan melakukan akuisisi terhadap bank syariah dapat memperbesar dari sisi asset, menambah jumlah nasabah dan yang terutama dapat memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia serta infrastruktur lainnya yang diperlukan (IT, Gedung dan lainnya). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun