Pada tanggal 24 juli 2024 majelis hakim Erin tuah Damanik, Mangapul ,Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya ,Dini Sera Afrianti.  Dalam persidangan tersebut majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald tannur  karena majelis hakim menilai bahwa bukti yang diberikan jaksa  penuntut tidak terbukti, jaksa menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kala membaca berita vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut,penulis kecewa,sedih dan membayangkan betapa menderitanya Dini Sera menghadapi siksaan yang dilakukan oleh kekasihnya  yang dipercayai hingga tewas dengan keadaan yang menggenaskan. Sesuatu yang tidak adil system peradilan seperti itu, untuk melampiaskan kejengkelan dan ketidakpuasan ini penulis mengumpulkan data sekunder dari media koran ataupun elektronik untuk menyampaikan fakta fakta kejadian yang menurut penulis sudah on the right track melalui investigasi ilmiah yang sangat gamblang
Dalam tulisannya hukum "penyelidikan ilmiah kasus Ronald Tanur&Dini Sera"(22/7/24), disitu penulis menyampaikan fakta- fakta ilmiah yang dilakukan pada saat olah TKP oleh petugas dan memberikan saran saran.
Maka Pada saat membaca Kompas kamis ,24/10/24 dengan judul"hakim yang vonis bebas Ronald tannur ditangkap" , ada perasaan gembira dan lega , ternyata system hukum Indonesia ada secercah harapan , semoga tanda tanda  ini kehendak Tuhan untuk Indonesia makin baik dan sejahtera
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H