Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pr Pemberantasan Korupsi Pasca Presiden Jokowi

18 Oktober 2024   10:35 Diperbarui: 18 Oktober 2024   10:35 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IPK,Indek Persepsi Korupsi,  Indonesia melorot dratis pada tahun 2019 skor 40 turun  menjadi 34,  pada tahun 2022 sampai sekarang 2024 tetap 34, skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat  115 dari 180 negara,  sebagai pembanding Denmark skor 90, Finlandia 87 dan selandia baru 85 yang berada di puncak index tahun ini.Indonesia terjadi badai korupsi, sepertinya instrument  pemerintahan lumpuh memerangi korupsi.

Pada tahun 2022 -2023  pada saat penurunan skor IPK menjadi 32, saat itu terjadi korupsi besar- besaran, dimulai  penyerobotan lahan negara untuk Perkebunan kelapa sawit  oleh PT Duta Palma pemiliknya Surya Darmadi    dengan kerugian negara Rp 104,1 T;  korupsi Minyak dan gas dengan kerugian negara 35 T; PT jiwa Sraya kerugian negara 16,8 T  dan  PT Asabri Rp 22,7 T;,Kompasiana 5/9/23 "misteri korupsi di Indonesia"  

Tahun2023 -2024 korupsi kominfo  BTS 4G  Jhony G plate dengan kerugian negara   8 T ,terbaru Korupsi    di kementrrian Pertanian Shahrul Yasin Limpo , badai korupsi sektor pajak{Kompas .id 15/11/23), korupsi timah 271 T. Pada umumnya Korupsi terbongkar atau terekspos manakala lembaga keuangan  atau pemerintah sudah dalam keadaan kolaps, atau malah sering  terbongkar  dari luar lembaga  setelah parah dengan kerugian negara sangat besar ini menandakan korupsi sudah berlangsung lama , apakah instrument pengawasan dari pemerintah ada dan bekerja?

Instrument pengawasan dari pemerintah selain kepala satuan kerja terdapat Inspektorat, irwasum, BPKP, BPK, Mengapa instrument pengawasan ini tidak dapat mendeteksi lebih awal  atau mengenali kerentanan  /vulnerability  akan terjadinya atau telah terjadinya  korupsi?  Padahal megakorupsi tersebut berseliweran didepan matanya.(kompasiana "misteri korupsi di Indonesia, 5/9/23),fakta ini bersesuaian pernyataan  dari PUKAT,Pusat Kajian Anti Korupsi  UGM Zaenur Rohman" Korupsi Syahrul Yasin Limpo Membuktikan lemahnya Pengawasan di Kementrian /Lembaga".  Seharusnya lembaga pengawasnya juga ikut bertanggung jawab terjadinya korupsi ini.

Naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana(RUUPATP) yang diharapkan dapat memiskinkan dan jera  para koruptor ,  pertama kali disusun pada 2008 sampai sekarang belum ada pembahasan walaupun pada tahun 2003 sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun2023, tetapi belum juga ada pembahasan sudah hampir 15 tahun, sekali lagi belum ada pembahasan di DPR.

Konsep RUUPATP adalah memiskinkan para koruptor dan menyita uang koruptor masuk kas negara , inilah yang membuat para koruptor jera, padahal Presiden Jokowi sudah secara langsung melayangkan  surat resmi  Presiden disertai naskas  RUU perampasan asset kepada ketua DPR  untuk meminta DPR membahahasnya, tetapi DPR tidak membahasnya sampai selesai masa jabatannya.

Kemungkinan pada saat pembahasan nantinya ada intervensi dari beberapa pihak yang takut atau dirugikan  sehingga dapat   mengakibatkan UUPATP menjadi mandul, tidak menjadi deterrence bagi Koruptor.   Jangan sampai  "masuk angin" harus  dikawal content/isi RUU ini  , sehingga undang undang ini tidak menjadi mandul  melawan koruptor, Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44,  PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya, tetapi pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud  penyidik TPPU adalah  "penyidik tindak pidana asal".Artinya Penyidik tidak dapat meneruskan proses penyidikan bila belum ditemukan tindak pidananya. Yang menjadi PR juga penyusunan  RPJM/RPJPN,Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau Jangka Panjang

Tidak dimasukkannya target  pemberantasan korupsi pada RPJPM/RPJPN  Rencana Pembangunan Jangka menengah atau Jangka Panjang, salah satu  sebagai ukuran bersih atau tidaknya suatu negara  dapat dilihat IPK, pada RPJM/RPJPN target pada lima tahun kedepan  atau 20 tahun kedepan untuk pemberantasan korupsi  target ini tidak ada , dengan sendirinya semua institusi,lembaga,kementrian tidak  akan atau fokus  berorientasi pada target ini, karena tidak ada target,  dalam membuat pelaksanaan programnya.

Inilah PR pemerintahan  pasca Jokowi untuk memberantas korupsi yang harus dikerjakan bila ingin Indonesia sukses menjadi  negara besar dan kuat, karena korupsi dapat merusak system dan keamanan negara dan Masyarakat, membuat   Indonesia   merana.

Beberapa pernyataan anggota DPR baru,  periode  tahun 2024 sd 2029 yang menimbulkan secercah harapan, memberikan pernyataan sebagai berikut,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun