ASN golongan 3 pada Ditjen pajak, merembet ke klarifikasi LHKPN kepala kantor Bea dan Cukai Di Jogyakarta,Eko Darmanto, kemudian disusul laporan PPATK kepada Mahfud MD temuan transaksi mencurigakan senilai lebih dari  300 Triliun ,kurun waktu 2009 -2023 melibatkan 467 pegawai Kemenkeu, semua itu bukan karena kinerja pengawasan tetapi bermula dari  insiden kasus mario Dandy  anak dari Rafael Alun Tri Sambodo yang melakukan penganiayaan terhadap remaja Bernama David.
Apakah hanya pengawasan internal dan external saja yang lemah ? karena terkuaknya kasus  Rafael Alun Tri sambodo adalah ÂRahmat Tuhan,  disusul disingkapnya  perilaku para ASN yang melakukan Tindakan kejahatan   dengan terbongkarnya korupsi Tunjangan Kinerja(Tunkin) di kementrian ESDM , (th 2020-2022)CNBC Indonesia,30/3/23. Tak kalah mengejutkan pernyataan Kepala BPKP M.Yusuf Ateh   dengan  mengumumkan hasil auditnya di media cetak  yaitu di Tahun2022  terdapat resiko kecurangan pada proses penganggaran,pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan nilainya mencapai  RP 37,01 triliun, dan BPKP bisa mencegah potensi kerugian negara akibat kecurangan sekitar 76,32 Triliun.
Pejabat PPATK juga mengungkap dugaan  dana 45 T terindikasi uang hasil  dari Green financial crime lingkup kehutanan,lingkungan hidup, mengalir kebeberapa oknum(mulai 2019),Kompas.com,29/03/23. Sekali lagi tidak ada Tindakan dari pengawas baik internal ataupun eksternal yang mendeteksi dan mengambil inisiatif pencegahan.
Akhirnya Kemenkeu melakukan  koreksi dan hasilnya disampaikan  ibu  Sri Mulyani  terdapat 964 pegawai Kemenkeu diduga memiliki harta tidak wajar dan 16 kasus dilimpahkan ke hukum,hal ini  berkaitan transaksi janggal di kementrian keuangan yang dideklarasi  oleh Mahfud MD bahwa sejak 2009-2023 sudah sebanyak 160 laporan lebih disampaikan ke itjen Kemenkeu yang melibatkan 460 orang lebih,namun tidak pernah ditindak lanjuti,cnbc Indonesia 28/3/23, diklarifikasi berikutnya Kemenkeu sudah Sebagian ditindak lanjuti.
Mengapa pengawas Internal dan eksternal dalam melaksanakan pengawasan tidak menemukan penyimpangan-penyimpangan?Para Direktur dan manajer yang mempunyai Tugas Pokok Fungsi melakukan pengendalian  pengawasan tidak dapat mendeteksi juga . Ini menandakan fungsi management, pengawasan tidak dapat berjalan dengan baik.
Timbul pertanyaan dan hal ini sangat penting, apakah Akar Masalah  penyebab  terjadinya berbagai penyimpangan- penyimpangan dengan potensi kerugian negara bertriliun- triliun sudah ditemukan?, bagaimana Tindakan  Korektif merupakan jawaban akar masalah, supaya tidak terulang lagi?
Kemudian Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  memberikan solusi untuk Tindakan korektif yaitu melalui tiga lini pertahanan,manajemen,Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),dan Pengawasan Intern Pemerintah(APIP), memperkuat saluran pengaduan.
Apakah  solusi yang diberikan Staf khusus Menteri keuangan itu merupakan Tindakan korektif dari permasalahan yang timbul? Kesannya solusinya bagus ,seperti orang yang baru keluar dari salon, tetapi apakah Tindakan korektif ini sebagai jawaban Akar Masalah, apakah sudah di audit?Â
KPMG/Klynveld Peat Marwick Goerdeler  adalah Lembaga jaringan layanan profesional multinasional pernah melakukan survey berhubungan dengan kejahatan korupsi bahwa         Â
Berdasarkan survey data dari KPMG international pelaku fraud,34 %  direktur,32 % manager, 21 % bekas pegawai, sedangkan terjadinya fraud ada  kolusi dengan orang dalam 61% , Hasil survey ini mungkin dapat sebagai gambaran kasus kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Kalau trus Tindakan korektif yang dilakukan seperti yang dikemukakan oleh Staf khusus Kemenkeu bahwa pada intinya hanya memperkuat Pengawasan Internal dan membentuk Satgas saja, Â padahal pengawasan ini sebetulnya sudah ada di setiap instansi plat merah tetapi "mandul" .