Sekelumit informasi standar ISO 37001 Anti-Penyuapan adalah sistem manajemen standar ISO 37001 International Organization For Standardization, berlaku secara Internasional lebih dari 160 negara yang menerima dan setuju sistem ini.
Indonesia sudah menjadi anggota ISO yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah No. 102 Tahun 2000. Sistem ini mengatur suatu organisasi terhindar dari penyuapan, patuh hukum, melaksanakan kinerja secara transpara dan berintegritas (lebih detail: Cara Mudah Mengakreditasi ISO (International Organization for Standardization))
Sistem Akreditasi ISO ini bersifat sukarela. Artinya pemerintah tidak dapat memaksa, dibatasi lingkup tertentu, sehingga perusahaan yang diusulkan akreditasi ISO saja yang harus mematuhi standar kinerja ISO.
Sedangkan jangka waktu tertentu adalah ada batas waktunya setiap 4 (empat tahun) harus diperpanjang. Sistem ini akan ada Audit dari Komite Akreditasi Nasional yang dilakukan tiap tahun sehingga kalaupun ada kerusakan system atau potensi yang dapat menimbulkan risiko akan segera dapat diperbaiki tidak sampai kebobolan.
Keuntungan suatu perusahaan terakreditasi ISO adalah untuk memastikan kompetensi personil, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan produk, serta hasil pengujian diakui oleh patner mutual recognition di dalam ataupun di luar negeri. Contoh Pertamina perusahaan pelat merah yang sudah terakreditasi ISO 37001
Tetapi penerapan sistem standar ISO 37001 akan sia -sia apabila pimpinan perusahaan tertingginya tidak mempunyai Integritas dan mempunyai komitmen untuk melawan korupsi.
Sistem yang mengalami kerusakan ini disebut management override, artinya fungsi pengawasan lumpuh, SOP dan peraturan tidak dijalankan/ditolak, predator dipersilakan masuk.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H