Kalau belajar dari Amerika didalam memerangi Korupsinya salah satu caranya yaitu dengan diawali Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan  suatu per undang-udangan  yang disebut FCPA,Foreign Corrupt Practice Act (united Kingdom Bribery Act /UKBA )yaitu perundang- undangan antikorupsi dan penyuapan yang pada prinsipnya  melarang pemberian uang atau apapun kepada pegawai/pejabat  asing untuk menjaga kelangsungan bisnisnya dan perusahaan-perusahaan  yang terdaftar di SEC-Securities Exchange Commission(BEJ nya Amerika) harus mempunyai system kontrol dan pencatatan yang benar atas akuntansinya. Bagaimana sistem kontrol dilaksanakan?
Tujuan Sistem kontrol adalah untuk mencegah,mendeteksi dan memperbaiki suatu instansi  dari ancaman korupsi berupa kegiatan mengurangi resiko yang dapat merugikan organisasi , untuk memastikan proses bisnis bersesuaian dengan hukum dan peraturan.Adapun system kontrol ini ada beberapa jenis tujuan  yaitu preventive control berguna untuk mencegah supaya tidak timbul permasalahan  termasuk korupsi, Detective control berguna untuk mendeteksi telah terjadinya masalah  dalam suatu instansi,yang terakhir Corrective control adalah memperbaiki masalah -masalah yang terjadi dalam suatu instansi.
Kontrol ini dapat dilakukan sendiri sendiri atau bersamaan secara simultan. Pelaksanaannya dapat dilakukan perbagian tetapi mendalam  ini yang disebut kontrol vertical  atau menyeluruh tetap tidak terlalu dalam ini yang disebut kontrol horizontal, tetapi yang perlu digaris bawahi ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan tidak boleh tidak berkelanjutan, kalu ingat atau sete lah muncul kasus baru dilakukan kontrol.
Bagaimana menghadapi instansi yang bermasalah atau kerusakannya sudah parah seperti kita ketahui beberapa BUMN kondisinya seperti ini? KPK dapat melakukan intervensi pencegahan  sesuai Tugas pokok dan wewenangnya, yaitu dimulai dilakukan evaluasi awal sebelum Tindakan lebih jauh sehingga  tahu Tindakan apa untuk mengobatinya, salah satunya yaitu dengan mengukur dengan indikator- indikator tertentu untuk mengetahui kondisinya dan bagaimana memperbaikinya.
Pertama tama top pimpinan harus mempunyai komitmen untuk memperbaiki institusinya bersih (yang jelas pimpinan tersebut dapat jabatannya tidak dengan membeli). Sedangkan  indikator pengukur  mature (dewasa) tidaknya  suatu instansi dalam  memerangi korupsi ada 7(tujuh) ialah  : Internal kontrol;Hot line pelaporan korupsi;Pelatihan cukup;Tim yang menangani Korupsi;Pelaksanaan Audit;Kemampuan data Mining;penanganan korupsi apakah reaktif,preventif atau Prediktif.Dengan memberikan skore akan dapat ditentukan kedewasaan suatu instansi berdasarkan hasil skoring ini.
Bagaimana Penanganan pertama  bila telah terjadi  atau akan terjadi Korupsi di suatu instansi?
Mencontoh dari kepolisian Inggris yaitu  Fraud Investigation Model (FIM) ,metoda ini lebih menekankan Disruption, Kerjasama antara agensi, mendukung korban dan Tindakan preventif supaya tidak terjadi dan menghentikan kerugian yang lebih besar.contoh kasus :
Hasil analisis dari suatu Lembaga keuangan  ada potensi resiko korupsi, segera lakukan FIM.  Pertama dilakukan evaluasi  terhadap lembaga ini  guna untuk  kepentingan  investigasi yang  meliputi, type pelanggaran dan bagaimana hubungannya, skala dan lokasi penyebaran dari korban,kerentanan korban, lokasi material (yang berhubungan dengan kejadian), identifikasi faktor yang mendorong terjadinya Fraud dan siapkan  Kerjasama dengan agensi lain untuk kepentingan investigasi.
Kedua setelah evaluasi segera laksanakan  dua arah yaitu Disruption( merubah sop dan menutupi kelemahan serta menjauhkan personil yang diduga terlibat dari system supaya tidak melaksanakan niatnya atau menghilangkan barang bukti )  dan investigasi dengan masing masing tim yang berbeda tetapi saling berhubungan. Â
 untuk disruption yang pada intinya memutus hubungan antara korban dan koruptor, dilanjutkan tindakan pencegahan sedangkan investigasi dengan analisis MAP(Material, Asset, People), tidak kalah pentingnya pengelolaan korban, korban tidak ditinggalkan , mengurus sendiri, uangnya tidak dikembalikan entah kemana.
Satu hal yang perlu diingat walaupun KPK penekanan ke pencegahan yang berkelanjutan, Â OTT jangan ditinggalkan Karena OTT merupakan DNA nya KPK serta sifat korupsi di Indonesia bukan lagi koruptor karena masalah perut tetapi sudah dalam tingkatan Predator yaitu selalu mencari kelemahan dan dengan kelicikannya melakukan korupsi. Karena predator tidak takut terhadap pencegahan.