Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Non OTT KPK Selamatkan Uang Negara Rp 59.7 Triliun Tahun 2022

5 Januari 2023   13:35 Diperbarui: 5 Januari 2023   13:35 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                            

Sukses untuk KPK atas capaiannya sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 57.9 T dengan metoda pencegahan(bukan OTT,operasi tangkap tangan) selama tahun 2022, pernyataan ketua KPK Firly ,Jawa pos.com 1/1/2023. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya KPK dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak 46.5 Triliun ,berita satu 9/12/2021. Artinya kinerja KPK meningkat kalau dilihat outcome nya yaitu ada suatu kenaikan penyelamatan potensi kehilangan uang negara. . Tulisan ini hanya ingin menyumbangkan pemikiran  dan sosialisasi cara pencegahan berkelanjutan terhadap ancaman predator- koruptor.

Strategi Non OTT yaitu dengan cara pencegahan yang berkelanjutan  ini sejalan dengan Instruksi pak Presiden Joko wi "kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan.Harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi". Apakah Tindakan pencegahan ini merupakan tugas pokok KPK? Sesuai Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat melakukan koordinasi, supervisi, ,penyelidikan, melakukan Tindakan pencegahan, monitoring terhadap Lembaga atau instansi dan penyelenggaraan negara

Bagaimana pencegahan ini dilakukan ? Mengapa Non OTT atau dengan cara pencegahan berkelanjutan  penting dan menjadi perhatian presiden Joko Wi,  serta menjadi strategi negara- negara maju untuk  membersihkan korupsi?

Untuk memerangi korupsi  dapat dilakukan seluruh bangsa Indonesia dengan menyebarkan virus- virus Integritas  tetapi dalan tulisan ini yang disoroti adalah komitmen dari pemerintah  dan organisasi/Lembaga pemerintah, swasta dalam memerangi korupsi dengan cara pencegahan berkelanjutan.  

Menurut para ahli memerangi korupsi dengan cara pencegahan(preventif dan prediktif) berkelanjutan  sangat efisien dan efektif karena, kerugian keuangan negara dapat dihindari,daya tangkalnya lebih cepat sebab tidak melalui proses peradilan,tidak menimbulkan resistensi dan ketakutan, berdasarkan data survey setelah penindakan tidak lebih separo keuangan negara dapat dikembalikan. Sedangkan  Apa tujuan  berkelanjutan?

 Berkelanjutan atau terus- menerus hal ini akan dapat  meninimbulkan efek gentar/deterrence bagi para predator - koruptor  yang selalu mencari dan mengintai  kelemahan sasarannya yaitu instansi- instansi yang kontrol internalnya lemah atau management override (kemungkinan top manager/pimpinan berkolusi), pimpinannya tidak ada komitmen memerangi korupsi karena pimpinannya malah bekerja sama dengan koruptor untuk kepentingan sendiri. Kembali ke topik tulisan yaitu peran pemerintah dan institusi pemerintah dan pihak swasta   Bagamana peran pemerintah dalam memerangi korupsi?

Peran pemerintah dalam memerangi korupsi,dapat mencontoh negara Denmark, terbersih nomor 1 didunia, Corruption Perception Index 88,kunci suksesnya menurut transparancy International adalah secara berkelanjutan  menciptakan iklim berpolitik yang jujur, Press yang dijamin kebebasannya, mendapat akses untuk mengetahui anggaran belanja daerah ataupun negara, pegawai negerinya mempunyai standart Integritas yang kuat terakhir sistem peradilan yang independent.

Artinya KPK dengan tugas dan wewenangnya sebagai salah satu instrument pemerintah  dapat melakukan pencegahan, dengan koordinasi supervisi,monitoring  mendorong terciptanya iklim seperti diatas.Kemudian peran Lembaga, Instansi pemerintah bagaimana?

Peran Lembaga dan instansi pemerintah serta pihak swasta untuk memerangi korupsi ini dapat melakukan beberapa cara  secara berkelanjutan yaitu dapat menerapkan system manajemen yang dapat menjaga, mendeteksi merespon akan terjadinya korupsi,  yang bersifat preventif dan prediktif, serta melatih personilnya bekerja secara beretika, sistem manajemen anti penyuapan ini sudah tersedia dan berlaku internasional yaitu standart  ISO 37001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun