Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi Ahli Lie Detector di Persidangan Terbuka Sambo

17 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 18 Desember 2022   14:59 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan  ini sebagai saran dan bermaksud  mensosialisasi pemeriksaan dengan menggunakan Lie Detector pada sidang terbuka Ferdy Sambo CS .

Semua dapat melihat saksi ahli memberikan kesaksian dan silang pendapat antara saksi ahli, pembela tersangka, penuntut umum, tersangka dan hakim pada persidangan Ferdy Sambo cs.  Nampak sekali pada saat saksi ahli Lie detector memberikan jawaban pertanyaan- pertanyaan dari penanya baik dari jaksa, pembela/Lawyer tersangka dan saksi ahli cenderung sedikit kerepotan menjawab pertanyaan dari pembela yang cenderung ingin mencari kelemahan dari saksi ahli.Beberapa pertanyaan (persepsi penulis) yang sebetulnya saksi ahli masih mempertimbangkan jawabannya, lawyer sudah menyimpulkan sendiri.

Sepintas di persidangan juga sekelebat terlihat wajah ibu Putri Candrawati yang kelihatan muram dan wajah sedih berbeban berat menghadapi proses persidangan ini dengan gerakan -gerakan yang lambat dan kerut- kerut wajah yang tertekan.proses persidangan yang terus menerus disiarkan secara terbuka ini dapat membuat Sebagian pemirsa timbul rasa belas kasihan terutama terhadap seorang ibu yang mempunyai keluarga, anak ,orang tua, saudara .

Tontonan persidangan secara terus menerus  ini, akan dapat  timbul tekanan psikologis ,mental dan kerusakan jiwa pada lingkungan terdekatnya, sebagian pemirsa sudah tidak mau melihat lagi proses persidangan ini yang membuat hati nurani terusik ,  walaupun punya kesalahan, tidak sepantasnya  terus menerus dipertontonkan.  Secara tidak langsung efek tontonan persidangan ini juga akan akan mempengaruhi kepada pemirsa seluruh Indonesia. Efek ini sudah mulai muncul  Labeling  dimasyarakat, sesuatu yang jahat langsung dikaitkan ke "Sambo efek".

Pertanyaannya, tontonan persidangan terbuka  ini,  apakah bermanfaat dan mendidik ?Apakah tersangka pantas dihakimi dan layak diperlakukan seperti itu?

Kenapa kejahatan yang sangat merusak dan efeknya berdampak besar terhadap pembangunan Negara Indonesia yaitu kejahatan Korupsi  trillunan justru sepertinya ditutup -tutupi?, jarang ada sidang terbuka,   Padahal dengan sidang terbuka ini akan menimbulkan efek jera pada para koruptor.  Koruptor di Indonesia sudah bukan karena tekanan ekonomi lagi tetapi sudah pada tahap bermetamorphose menjadi Predator.

Kembali proses persidangan  Ferdy Sambo CS dengan Lie Detector, metoda pemeriksaan Lie detector yang digunakan  dilakukan mencakup dua perlakuan   yaitu pertama pengamatan terhadap body language/Bahasa tubu, jawaban verbal terhadap tersangka    kedua penghitungan skoring terhadap grafik outputnya maka pemeriksaan ini menggunakan  metoda  "Global Diagnostic Evaluation" . Metoda ini meliputi Tiga phase

 Phase  pertama yaitu Pre test phase, Testing Phase dan Post test Phase. Dalam siding terbuka kasus ferdy Sambo CS yang terjadi silang pendapat yaitu  Pre Test Phase

 Pada  tahapan Pre test phase (yang ditanyakan berulang- ulang oleh lawyer terhadap saksi ahli) fungsinya apa? fungsinya  adalah examiner secara preliminary dapat mendeteksi tersangka cenderung jujur atau bohong, Selain itu untuk testing lingkungan pemeriksaan, mendapatkan fakta kasus ,bahan untuk interogasi, memformulasikan pertanyaan, dan lain lain.

 Oleh karena itu tersangka diminta menceritakan  kronologis kasus pada pre tes phase bukan untuk melecehkan tetapi sungguh- sungguh persyaratan teknis pemeriksaan. Pengalaman yang pernah terjadi dengan menceritakan kronologis kasus ini dapat memverifikasi fakta kasus, istilah -istilah yang dapat difahami dari terperiksa, hal  ini penting supaya terperiksa faham terhadap istilah- istilah yang nantinya  digunakan untuk memformulasikan pertanyaan,sehingga terperiksa  faham ,bila tidak faham maka pemeriksaan terganggu karena tersangka kurang  terstimulasi.

Pertanyaan titipan dari penyidik ditanyakan lawyer, yang dimaksudkan saksi ahli dalam persidangan itu adalah isu atau perihal yang berkaitan untuk mendukung kearah proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik, bukan pertanyaan titipan, karena memang pemeriksaan Lie Detector/polygraph untuk mendukung penyidik dalam membuat perkara menjadi terang, oleh karena itu examiner dengan penyidik harus sering  berdiskusi sebelum pemeriksaan, tidak berdiri sendiri.

Akurasi 92 %, berdasarkan riset yang dilakukan di laboratorium tingkat validitas uji (akurasi dan presisi) pemeriksan lie detector diatas 90 % yang dilakukan oleh examiner dengan skill yang terlatih. Kalau ditanya "apakah  pemeriksaan Polygraph dapat salah" Jelas dapat terjadi eror , eror disini dimaksud terhadap  kesimpulan  jujur atau  berbohong(false positive atau false negative) tetapi   Examiner yang terlatih  sudah dilengkapi Teknik Teknik untuk mengatasi eror ini.

Posisi Saksi Ahli dimana ?jelas saksi ahli sudah terlatih karena  saksi ahli sudah diperintah oleh Kapus labfor, diminta oleh Jaksa Penuntut umum untuk menjadi saksi ahli  dan  sudah tersertifikasi, sudah melakukan hampir seratus pemeriksaaan,  maka posisi  Examiner adalah  ahli. semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun