Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Audit Tragedi Kanjuruhan

4 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Instruksi dari Pak Jokowi soal tragedy Kanjuruhan untuk melakukan audit stadion  dan evaluasi manajemen pertandingan supaya segera dilaksanakan dengan cepat, dalam  waktu satu bulan, pemerintah membentuk Tim Gabungan (TPGF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dengan tugas melakukan audit seluruh stadion yang digunakan untuk melakukan kompetisi di Indonesia, manajemen pertandingan,Kompas.com.6/10/22 "4 Instruksi Jokowi soal tragedy Kanjuruhan..."

Apakah audit ini sudah tuntas?mari dianalisis langkah -langkah ini apakah sudah tuntas?

Kalau boleh memberikan saran, pendapat, mengingatkan tentang  proses Audit yang diinstruksikan pak Jokowi,  ini yang tentu saja untuk supaya Tragedy Kanjuruhan tidak boleh terulang lagi, keadilan , emphati para korban dan keluarganya. Bagaimana audit yang dimaksud, salah satu cara ( kompasiana,sosbud, 14/10/22"Akar penyebab peristiwa tragedy kanjuruhan")  Proses audit ini meliputi, Temuan Kejadian tidak sesuai Standart, Akar masalah, Koreksi dan Tindakan korektif.

"Temuan kejadian tidak sesuai Standart", tugas ini tanggung jawab Auditor(Tim TPGF), sebagai contoh, "Tidak ditemukan pintu darurat"; " terdapat korban meninggal", kemudian Auditee harus menjawab "Temuan kejadian tidak  sesuai standart" tersebut ini yang disebut " Akar masalah/analisa penyebab", mengapa terjadi "temuan-temuan?"

 "Temuan kejadian tidak sesuai standar "  ini harus di konfirmasikan dengan pihak yang diaudit (auditee) bila terjadi perselisihan antara auditor dan Audite harus dicapai kesepakatan  kedua belah pihak. Langkah selanjutnya adalah Koreksi.

" Koreksi" ini adalah tugas Auditee juga bagaimana cara  memperbaiki   Temuan kejadian tidak sesuai standart" . Setelah itu Tindakan Korektif adalah tugas Auditee, bagaimana Auditee membuat suatu program yang  bertujuan supaya masalah tidak akan  terjadi lagi. Program ini dapat berupa sosialisasi dan memahamkan, melengkapi SOP dan pelatihan terhadap SOP  yang sudah dibuat atau diperbaiki.

Terakhir adalah Tim Auditor dalam hal ini adalah tim Gabungan TPGF akan melakukan pengecekan terhadap Akar masalah,  koreksi dan Tindakan korektif yang dilakukan Auditee, bila  TPGF menyatakan belum bersesuaian,  Audite harus memperbaikinya Kembali sampai Tim gabungan (TPGF)menyatakan sudah tuntas, artinya  Auditee dapat menunjukkan bukti -bukti koreksi dan tindakan korektif   yang dilaksanakan kepada Auditor dalam hal ini Tim  TPGF.  setelahnya  Tim gabungan TPGF akan dapat  mempertanggung jawabkan Audit ini kepada pemberi penugasan dalam hal ini pak Jokowi.

Sehubungan Rakor persiapan LIGA PSSI,PT LIB dan Polri pada tanggal 29 Nopember,cnn Indonesia 29/11/22, dengan akan dimulainya putaran kompetisi LIGA Indonesia, seyogyanya sudah ada pernyataan Audit sudah dinyatakan tuntas  oleh ketua Tim  TPGF, sehingga pelaksanaan kompetesi Liga akan berjalan dengan baik, aman  dan terhindarkan peristiwa seperti  tragedy Kanjuruhan, Karena koreksi dan Tindakan korektif sudah tuntas. Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun