Melegakan dan menggembirakan membaca berita dari DetikNews 14 Agustus 2022 dengan judul "janji Surya Darmadi tersangka Korupsi 78 Triliun segera pulang ke RI".
Pada judul itu tertulis,  tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit  PT Duta Palma dengan kerugian Negara 78 triliun, Surya Darmadi, menyatakan siap pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum. Surya Darmadi akan datang Ke Kejaksaan Agung (Kejagung ) pada Senin (15/8).
Apakah setelah Surya Darmadi pulang dan datang ke Kejaksaan Agung persoalan selesai ? tidak perlu dimonitor dan dipantau, dibuat laporan , khusus untuk uang dan asset hasil korupsi ini supaya dengan selamat kembali ke Kas Negara.
Perjalanan masih Panjang,  tidak kalah pentingnya menyelamatkan uang dan  asset negara yang dicuri oleh predator ini  harus Kembali ke Kas Negara. Â
Penyelamatan uang negara ini sangat penting, bila perlu predator dimiskinkan. Masuknya uang hasil korupsi ini seperti 2 mata pisau, selain menambah devisa Negara untuk kesejahteraan bangsa Indonesia disisi lain dapat menjadi deteran (bersifat preventif) bagi predator predator yang sudah siap siap melakukan kejahatannya.
Tetapi manakala proses peradilan ini sudah didahului deal deal tertentu serta pengaturan dan kesepakatan kesepakatan jahat  antara penegak hukum dengan tersangka, atau proses yang tidak transparan dan menyebabkan ketidak jelasan juntrungnya uang kerugian negara ini atau dengan kata lain tidak mengembalikan uang  negara  yang dikorupsi ini ke kas negara , akan menyebabkan timbulnya predator predator  baru dengan kelicikannya yang siap sedia mencari, berkolusi untuk mencari kerentanan lumbung- lumbung   keuangan negara lagi.Â
Akhirnya para predator ini berpikir"ah ternyata korupsi di Indonesia mudah penyelesaiannya,semua dapat diatur dan saya hanya di hukum sebentar tetapi saya masih punya uang tabungan Trilliunan".Â
Perlu ada pengawasan , pencatatan, pelaporan, pemantauan asset- asset dan uang negara yang dicuri oleh Predator ataupun hasil fraud  yang jumlahnya triliunan,  dikawal dengan sungguh sungguh diselamatkan untuk masuk kas negara supaya  tidak hilang  menjadi bancaan segelintir oknum .
Kalau boleh memberikan saran,Tugas Pokok Fungsi Pengawasan, pemantauan, pencatatan dan pelaporan hasil hasil dan memasukkan ke Kas Negara  kejahatan ini seperti prinsip birokrasi yaitu hemat struktur kaya fungsi tidak perlu dibentuk Lembaga baru yang menambah beban keuangan negara tetapi  ditempelkan tugas pokok fungsi ini ke PPATK yang sampai saat ini terlihat integritasnya dalam menjalankan tugasnya. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H