Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi Kepala Daerah Terjadi akibat Sistem yang Tidak Transparan

31 Januari 2022   14:02 Diperbarui: 31 Januari 2022   18:21 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul ini dikutip dari harian Kompas halaman dua, tanggal 25 Januari 2022, dengan judul  "Atasi korupsi Dibutuhkan Sistem Lebih Transparan,  ditulis dibawahnya, korupsi kepala daerah terjadi akibat sistem yang tidak transparan.Digitalisasi dianggap dapat memperbaiki kondisi ini sehingga bisa mengurangi pertemuan."

Judul ini membuat penasaran, dapat timbul penafsiran sebagai berikut , akar penyebab terjadinya korupsi kepala daerah karena sistem yang tidak transparan,  Tindakan korektifnya supaya tidak terulang lagi korupsi,  sistem diganti digitalisasi  supaya lebih transparan dan mengurangi pertemuan.

Sebagai pembanding pada seminar  Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah  yang diadakan pada Tanggal 23 Agustus 2006 , disampaikan oleh DR.M.M.Syamsa Ardisasmita DEA Deputi Bidang Informasi KPK. Pada seminar itu ditulis dalam makalahnya bahwa  pengadaan barang dan jasa masih dilaksanakan secara manual dan menurut KPK  pelaksanaannya tertutup, tidak transparan,  33 kasus korupsi pertahun yang ditangani KPK pada tahun 2005 , 24 kasus  atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi   yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 Dalam makalah itu ditulis,Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme, salah satu penyebab korupsi adalah lelang yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.

Transparency International, memberikan raport merah pada tahun 2005, kepada Indonesia sebagai salah satu negara korup di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu jatuh pada urutan ke-137 dari 159 negara yang disurvei.

Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal dari e-Procurement(digitalisasi supaya transparan transparan) yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BHMN dan Badan Layanan Umum.

Bagaimana kondisi saat ini (th 2022) hampir semua pengadaan barang dan jasa disemua instansi pemerintah diwajibkan menggunakan e-Announcement dan  e-Procurement , apakah Persepsi Korupsi (IPK)  Indonesia membaik? Menurut Transparency Internasional  dari 160 negara yang disurvey, posisi Indonesia cenderung membaik  tetapi sangat lambat , pada tahun  2022, Indonesia berada diurutan 96, Suriname peringkat 87 ,Timor leste 82 sedangkan Malaysia sudah jauh diatas Indonesia di peringkat 62.

Mari dicermati dengan harapan dapat memberikan saran yang bermanfaat untuk perbaikan. Supaya lebih mudah menganalisis untuk memahami penyebab dan koreksinya digunakan terminologi pada audit internal, untuk perbaikan ada istilah akar penyebab,  koreksi dan Tindakan korektif.  

Akar penyebab adalah identifikasi  apa penyebab timbulnya masalah,  koreksi adalah tindakan untuk menghilangkan masalah sedangkan Tindakan korektif adalah untuk menghilangkan penyebab masalah supaya tidak terulang lagi. Sebagai contoh, ada rumah yang gentingnya bocor sehingga bila hujan airnya masuk kedalam rumah.

Pemilik rumah akan chek di gentingnya apa penyebab kebocoran ini, apakah gentingnya melorot?, gentingnya pecah?  Oh ternyata akar penyebab adalah  gentingnya pecah, kemudian koreksinya pemilik rumah mengganti genting yang pecah dengan genting yang baru. 

Langkah berikutnya setelah diamati ternyata penyebab pecahnya genting dikarenakan  dihantam bola   pada saat anak -anak bermain bola dihalaman, maka Tindakan korektif diberikan penjelasan (sosialisasi) kepada anak anak supaya tidak bermain bola dihalaman.

Kembali ke masalah Korupsi yang ditulis di Kompas bahwa  akar penyebab Korupsi  ialah  sistem administrasi yang tidak didukung oleh transparasi ,  loyalitas yang salah kaprah, kurang Integritas didorong  kurang kesejahteraan penyelenggara negara. Mari kita bahas dengan premis- premis penyebab terjadinya korupsi. 

Korupsi merupakan bagian  kejahatan Fraud, oleh karena itu pada tulisan ini  kadang- kadang menggunakan terminologi fraud atau korupsi (untuk yang tertarik  tentang fraud dapat dibaca di kompasiana "fraud" 17/2/21;"pencegahan fraud" 6/6/21;"predator" 20/4/21;"sulitkah pemberantasan korupsi"20/11/21). Bagaimana fraud atau korupsi dapat terjadi ?

Fraud dapat terjadi bila beberapa atau seluruh faktor dibawah ini ada : Motif seperti  serakah, kebutuhan keuangan, penyakit/pathological , ideologi dll . ; Kemampuan /capabilities  seperti mengelabui, memperdaya sistem , mengakses dokumen , mengganti isi dokumen dll; Rasionalisasi adalah cara meyakinkan pelaku sendiri bahwa perbuatan yang dilakukan tidak bersalah, kesempatan/opportunity    ini terjadi bila internal kontrol tidak bekerja dengan baik, atau management override biasanya managemen menengah keatas terjadi kolusi mengakibatkan pengabaian system managemen.

Beberapa ahli memperinci kejahatan fraud lebih terinci lagi  seperti premis dari ,Donald Cressy ,disebut juga segitiga fraud, bahwa seseorang untuk melakukan fraud ada tiga unsur penyebabnya   yaitu tekanan/pressure, kesempatan/opportunity dan rasionalisasi/rationalization. 

Tekanan/Pressure,  Pelaku   tertekan  faktor dari luar yang menekannya seperti dikejar hutang , terlilit pinjol , kalah judi , punya selingkuhan, ketergantungan narkoba dan alkohol dan lain lain,  koruptor   biasanya tidak dapat menceritakan tekanannya ini  ke orang lain, karena pada dasarnya pelaku masih mempertimbangkan nama baik , kepercayaan dari lingkungannya. 

Unsur berikutnya Kesempatan/opportunity, Pelaku   sangat hati hati sekali dalam memulai korupsinya,  karena pada dasarnya pelaku orang yang taat hukum, pekerja yang baik dan berusaha menanamkan kepercayaan dalam tugasnya, untuk melakukan korupsinya  setelah merasa betul betul aman baru dilaksanakan.

Unsur terakhir Rasionalisasi Rasionalisasi , pelaku betul betul berperang dengan hati nuraninya untuk mencari cari pembenaran melakukan Fraud, karena pelaku masih mempertimbangkan resiko nama baik ,pada dirinya sendiri ataupun keluarganya, mempunyai pikiran saya sudah bekerja lama gaji tidak naik , gaji saya kecil, saya ambil sedikit perusahaan tidak bangkrut, pemilik perusahaan pelit. 

Sampai pada titik batas tidak dapat jalan keluar lagi maka dengan sangat hati hati terjadilah fraud. Pelaku biasanya baru pertama atau sebatas hitungan jari dilakukan, pegawai yang sudah lama bekerja di suatu institusi dan tidak tampak pantas melakukan fraud dapat melakukan korupsi jenis ini.  oleh karena itu fraud jenis ini disebut Accidental Fraud. Fraud jenis ini kalau terjadi terus menerus pelaku akan bermetamorphose menjadi Pathology-Predator fraud

 Pathology- predator fraud ini tidak dapat diterangkan dengan premis segitiga fraud,   fraud jenis ini bukan karena tertekan kebutuhan keuangan/kesejahteraan tetapi karena gaya hidup, extra money, dan yang perlu diwaspadai addicted.

Predator fraud , Korupsi jenis ini sangat licik, jahat hanya fokus mencari  kesempatan/opportunity, seperti pemburu yang mencari sasarannya, mencari   kelemahan dan kerentanan dari organisasi yang diburu, pertimbangan rasionalisasi mengapa melakukan tidakan korupsi diabaikan, rasionalisasinya digunakan untuk menganalisi Teknik Teknik mendapatkan kesempatan/opportunity dan bagaimana Teknik mencurinya supaya tidak diketahui , unsur tekanan juga  sudah tidak lagi sebagai penyebab untuk melaksanakan Tindakan kriminalnya.   Tujuannya supaya mendapatkan hasil buruannya  sebagai gaya hidup keserakahannya,maka Tindakan fraudnya adalah kesengajaan / deliberately .

Bagaimana  terjadinya  dan  tindakan korektif dari Accidental fraud   dan predator fraud?

 Akar penyebab terjadinya korupsi (accidental fraud)  adalah adanya  Tekanan, kesempatan dan rasionalisasi bertemu, koreksinya pelaku diberi sangsi sedangkan Tindakan korektifnya adalah supaya tiga unsur inilah yang harus di pisahkan.  Seperti ditulis di Kompas Tindakan korektif dengan digitalisasi supaya transparan dan mengurangi pertemuan dapat menekan kesempatan/opportunity sehingga dapat  mengurangi terjadinya korupsi .  

Kepala daerah  yang  integritas,  Tulisan di Kompas ini sesuai  premis dari  steve Albrecht dengan premisnya fraud scale , bahwa terjadinya korupsi sangat tergantung dari skala integritas seseorang terhadap tekanan dan kesempatan, bila skala integritasnya tinggi tidak akan terjadi korupsi tetapi sebaliknya. Permasalahannya bagaimana mendapatkan kepala daerah yang berintegritas tinggi?

Untuk korupsi (pathology-predator fraud) memerlukan penanganan yang berbeda . Akar penyebab terjadinya korupsi(pathology-predator fraud) adalah  Addicted dan   adanya kesempatan/opportunity,  Tindakan korektifnya  adalah menghilangkan addicted dan kesempatan/opportunity . 

Sangat sulit menghadapi pelaku koruptor yang sudah pada tingkat predator, bagaimanapun kesempatan  diminimalisir, predator akan terus mencari-cari kelemahan dan masuk. Predator sudah tidak terpengaruh dengan tekanan dari kesejahteraan ataupun pertimbangan rasionalisasi nama baik ataupun kepercayaan yang diberikan, fokusnya bagaimana mendapatkan buruannya. 

Predator mempunyai Capabiliy/kemampuan Teknik strategi dan negoisasi. Digitalisasi untuk transparan bagi predator menjadi tantangan bagaimana harus dikalahkan sedangkan . Tahapan predator  sulit dibenahi, karena addict, korupsi merupakan  way of life untuk mendapatkan extra money dan yang lebih menakutkan dapat karena ideologi.

Timbul  pertanyaan, apakah digitalisasi  transparan  dapat sebagai Tindakan korektif untuk korupsi? Apakah  untuk menumbuhkan integritas hanya dengan menambahkan kesejahteraan saja? Karena para koruptor yang merugikan negara  triliun dan sebagaian kepala daerah  berkelimpahan dengan kesejahteraan.  

Artinya didalam pemberantasan korupsi di Indonesia , yang sudah membudaya, perlu kerja keras di semua aspek baik sistem managemen, perangkat keras dan lunak serta personil yang berintegritas,ini memang tidak mudah  perlu effort yang keras dan serius . 

Penanganan  korupsi tidak hanya reaktif dengan OTT  tetapi  perlu  sedini mungkin dideteksi, penanganan  secara preventif dan prediktif. Kenapa Pengawasan disetiap Instansi pemerintah yang sebetulnya sangat berperan penting didalam fungsinya menekan angka korupsi   tetapi cenderung lumpuh, ini ada istilah management override penyebabnya( kompasiana 20/11/21"sulitkah pemberantasan korupsi ),  Diharapkan Kesempatan,/Opportunity terjadinya Korupsi baik yang accidental dan Predator dihilangkan atau diminimalisir , Integritas ditumbuhkan sehingga Indonesia diposisikan pada peringkat 10  pada transparency Internasional.

Disarankan ada suatu sistem anti bribery/penyuapan yang sudah berlaku secara internasional untuk good practice yang akan menolong organisasi dalam menerapkan kontrol, komitmen melawan penyuapan,comply to legislation dan melaksanakan secara transparan serta berintegritas yaitu managemen anti penyuapan ISO 37001. System ini akan menjaga  kemudian mendeteksi, merespon korupsi yang  bersifat preventif dan prediktif. Melatih personil bekerja secara ber etika,  sistem ini sudah digunakan Pertamina secara penuh di tahun 2021 menyusul PT MRT Jakarta.  Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun